Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Memasuki masa new normal di tengah pandemi Covid-19, sekolah di zona hijau boleh mengadakan belajar tatap muka di kelas. Begini prosedurnya.
Ilustrasi - Seorang petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SMK Kosgoro, Bogor, yang tempat duduk diatur memperhatikan jarak fisik atau physical distancing, menyambut kembali belajar di era new normal. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Jakarta - Pemerintah telah mengatur prosedur pembelajaran tatap muka serta penetapan waktu masa transisi dan masa new normal atau kebiasaan baru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan itu diatur dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19).

Prosedur Belajar di Kelas 

Waktu pemberlakuan masa transisi dan masa new normal pembelajaran tatap muka pada masing-masing jenjang pendidikan berbeda. Masa transisi pendidikan menengah di zona hijau, misalnya, paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020, sementara masa new normal paling cepat pada bulan September 2020.

Sedangkan untuk pendidikan dasar dan SLB, masa transisi paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sementara masa new normal dimulai paling cepat pada bulan November 2020.

Untuk PAUD, masa transisi dilaksankan paling cepat pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sementara masa new normal atau kebiasaan baru untuk PAUD dilaksanakan paling cepat pada Januari 2021.

Selain aturan tentang penerapan masa transisi serta masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka juga diatur tentang prosedur protokol kesehatan, di antaranya kondisi kelas pada masa transisi untuk jenjang SMA, SMP, SD, dan program kesetaraan, wajib jaga jarak minimal 1,5 meter, dengan jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.

Sementara, untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan PAUD, jarak minimal antarsiswa adalah 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal lima orang per kelas.

Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing.

Baca juga: Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Pada masa kebiasaan baru, untuk SMA, SMP, SD, dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas. Sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan PAUD, jarak minimal antarsiswa adalah 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal lima orang per kelas.

Kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Aqama kabupaten/kota, wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman dan kembali melakukan BDR.

Demikian pula untuk peserta didik yang tinggal di daerah zona kuning, oranye dan merah, mereka masih harus melanjutkan belajar dari rumah (BDR).

Sementara peserta didik yang berasal dari daerah zona kuning, oranye atau merah dan kemudian pindah ke zona hijau, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Terkait belajar dari rumah, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 24 Maret 2020, menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Kami ingin menganjurkan bagi daerah yang sudah melakukan belajar dari rumah agar dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan guru, itu sangat penting," pesan Nadiem seperti dikutip dari laman resmi Kendikbud.

Pembelajaran daring/jarak jauh, kata dia, difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus corona dan wabah Covid-19. Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

"Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugas. Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing," ujar Mendikbud.

"Kami sedang dan terus melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan telekomunikasi untuk memberikan subsidi data bagi siswa dan guru yang melakukan pembelajaran daring."

(PEN)

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Tangerang Selatan Perpanjang Belajar Online
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang proses pembelajaran di rumah secara daring atau online.
Pembelajaran Siswa Kota Semarang Mulai 13 Juli 2020
Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Kota Semarang semua jenjang pada 13 Juli 2020.
6 Dokumenter Edukatif Netflix yang Tayang di TVRI
Untuk pertama kalinya, film orisinil Netflix menghiasi layar televisi Indonesia. Berikut adalah sinopsis untuk 6 dokumenter yang tayang di TVRI.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.