Program ERAT di 30 Pemerintah Kabupaten dan Kota di 6 Provinsi

Program USAID yaitu ERAT (Tata Kelola Pemetintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat) melibatkan 30 pemerintah kabupaten dan kota di 6 provinsi
Peluncuran Program ERAT di Jakarta, 16 Maret 2022, oleh Walter Doetsch, Director of Democratic Resilience & Governance USAID Indonesia, bersama Dr Heriyandi Roni, MSi, Kepala Pusat Fasilitas, Setjen Kemendagri (Foto: Tagar/Syaiful W. Harahap)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Berita tentang warga yang tidak bisa berobat jadi santapan sebagian media massa dan media online dengan judul-judul yang bombastis, seperti di bawah ini:

  • Tak Punya Uang Berobat, Seorang Perempuan di Denpasar Meninggal di Tempat Indekos, Sempat Sesak Napas
  • Tak Punya Uang dan BPJS, Warga Kaur Ini Takut ke Rumah Sakit.
  • Tak Punya Uang untuk Berobat, Fahmi Dibiarkan Kurus Kering
  • Tak Punya Uang untuk Berobat, Solihin Pilih 'Kubur' Buah Hatinya
  • Kondisi Memprihatinkan Pak Ogah, Sudah 3 Bulan Sakit Tak Punya Uang buat Berobat

Padahal, di Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 1 point (1) disebutkan: Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis.

Dalam kaitan itu hak warga dipenuhi melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dalam dua kategori yaitu: peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Maka, bagi warga miskin ada PBI. Premi PBI merupakan subsidi pemerintah pusat (APBN) dan daerah (APBD).

Yang jadi persoalan adalah: (1) Mengapa ada warga yang tidak tercakup BPJS Kesehatan? (2) Mengapa Pemda tidak melakukan langkah ‘jemput bola’ untuk memberikan hak BPJS Kesehatan kepada waganya? (3) Apakah ada skala prioritas bagi kepesertaan PBI? Upaya untuk mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak berhasil karena e-mail ke Humas BPJS Kesehatan tidak dibalas.

peluncuran eratDirektur Kantor Ketahanan Demokrasi dan Pemerintahan USAID Indonesia, Walter Doetsch (kiri), dan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Dr Heriyandi Roni, MSi, mengumumkan proyek USAID ERAT baru untuk membantu pemerintah daerah di Indonesia memberikan layanan publik yang berkualitas (Foto: Tagar/Dok. USAID ERAT)

Sebuah program yang dirancang oleh USAID (Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat) yaitu ERAT (Tata Kelola Pemetintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat) dengan melibatkan 30 pemerintah kabupaten dan kota di 6 provinsi dengan dana 38,5 juta dolar AS (setara dengan Rp 554.767.675.000) sampai tahun 2026.

wilayah kerjaGambar daerah kerja (Sumber: Tagar/Dok. USAID ERAT)

Program ini diluncurkan di Jakarta, 16 Maret 2022, oleh Walter Doetsch, Director of Democratic Resilience & Governance USAID Indonesia, bersama Dr Heriyandi Roni, MSi, Kepala Pusat Fasilitas, Setjen Kemendagri. Disebutkan oleh Walter: tugas utama program ERAT adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk meningkatkan aksesibilitas, transpransi, kualitas, dan keterjangkauan pelayanan publik. Selain itu meningkatkan kesadaran warga terkait dengan pelayanan publik yang berkualitas untuk kesejahteraan.

Sementara itu Roni mengatakan: Pemerintah AS melalui USAID mendukung dan bermitra dengan Pemerintah Indonesia untuk memastikan pencapaian yang berkelanjutan dan tantangan untuk memajukan demokrasi yang akuntabel, transparan, inklusif dan hak asasi manusia (HAM) yang ditangani secara efektif.

1 Isu Jaminan Kesehatan

Salah satu aspek, disebut isu strategis, yang masuk dalam program itu adalah jaminan kesehatan. Dalam kaitan ini apa yang dilakukan ERAT: membayar premi agar semua warga jadi peserta BPJS Kesehatan atau melakukan advokasi agar pemda membayar iuran warga yang tidak tercakup PBI nasional.

Tentu saja diperlukan indikator terkait dengan keberhasilan program jaminan kesehatan yang dijalankan ERAT.

Data tentang warga atau keluarga yang layak menerima PBI (APBN dan APBD) ada di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas-dinas Sosia (Dinsos) di Pemerintah Kabupaten dan Kota. Kemensos dan Dinsos perlu juga mengubah paradigma agar ‘jemput bola’ karena BPJS Kesehatan adalah hak warga, dalam hal ini kategori PBI, sehingga Kemensos dan Dinsos wajib mencari keluarga yang memenuhi syarat mendapatkan PBI.

Aspek lain yang dijalankan ERAT adalah masalah pendidikan dasar. Jika mengacu ke hak-hak dasar universial, maka pendidikan dasar 9 tahun adalah hak bukan kewajiban sehingga semboyan ‘wajib belajar’ salah kaprah. Kewajiban ada pada negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dasar secara gratis. Nah, tidak semua daerah, termasuk yang jadi wilayan kerja ERAT, menyediakan pendidikan dasar yang gratis.

Maka, yang pertanyaan adalah: apa yang akan dilakukan ERAT terkait dengan (mendapatkan hak) pendidikan dasar?

Celakanya, yang dikhawatirkan program ERAT hanya sebatas menyebarkan informasi agar warga menyekolahkan anaknya sebagai kewajiban. Ini tentu saja tidak menyelesaikan masalah hak warga untuk memperoleh pendidikan dasar yang gratis.

Di masa Orde Baru ada wacana membuat sepatu seragam. Ketika itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Prof Dr Fuad Hassan memberikan komentar: sepatu dan pakaian bukan bagian dari kegiatan belajar, sehingga kaki ayam dan bertelanjang dada pun bisa sekolah.

Sekarang orang tua harus membeli pakaian pramuka, seragam sekolah, batik, dan seragam keagamaan. Ini tentu saja memberatkan karena di saat Hari Raya Idulfitri orang tua membeli pakai lebaran dan uang bulanan sekolah. Nah, kalau tidak ada ketentuan seragam, maka pakaian lebaran otomatis bisa jadi pakaian ke sekolah.

isu strategis eratGambar isu strategis (Sumber: Tagar/Dok. USAID ERAT)

2 Isu Dukcapil

Ada pula aspek Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang jadi sasaran ERAT. Ini juga perlu dipertanyakan apakah program ini hanya terkait dengan kewajiban warg untuk membuat akte lahir dan kartu tanda penduduk (KTP)?

Soalnya, di Indonesia akte dan KTP merupakan kewajiban warga. Padahal, secara universal identitas (akte lahir dan KTP) adalah hak. Ketika seseorang lahir, maka negara, dalam hal ini pemerintah daerah wajib memberikan akte lahir. Dan ketika seseorang berumur 17 tahun pemerintah daerah juga wajib memberikan KTP.

Tentu saja kalau program ERAT hanya sebatas untuk merapikan administrasi Dukcapil tentulah tidak mencerminkan proyek yang mumpuni. Kalau bicara standar ISO yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization tentulah proyek sebatas merapikan administrasi jauh panggang dari api.

3 Isu Stunting

Program lain yaitu stunting (stunting adalah perkembangan anak, tinggi dan berat badan, yang terganggu disebabkan oleh kekurangan asupan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan). Ini juga merupakan masalah klasik karena stunting juga terjadi pada anak-anak orang kaya. Pola asuh dan pola makan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan stunting.

Warga miskin sekali pun bisa membeli rokok 1 sampai 2 bungkus sehari sehara Rp 30.000. Kalau uang ini dipakai untuk membeli sayuran, ikan atau telur sudah memenuhi gizi keluarga. Nah, perlu advokasi ke semua lapisan masyarakat tentang makanan dengan gizi seimbang dan asupan air minum.

Rekayasan sosial dengan bantuan antropologi, sosiologi dan psikologi akan mendukung perubahan pola hidup masyarakat ke arah yang lebih sehat. Di sebuah desa di Pulau Jawa ada mitos kalau makan 1 butir telur bisa buta. Akibatnya, banyak warga di dea itu yang mengalami gangguan penglihatan. Seorang antropolog Amerika Serikat berhasil memupus mitos itu. Hasil penelitiannya menunjukkan kalau telur yang didapat dari selamatan boleh di makan satu butir. Maka, dibuatlah program selamatan yang berkesinambungan sehingga semua warga bisa makan 1 butir telur. Masalah kesehatan mata teratasi.

4 Isu Perkawinan Anak

Isu lain adalah perkawinan anak. Ini pun merupakan isu yang sangat rentan karena terkait dengan masalah sosial, budaya, ekonomi dan agama. Dalam prakteknya yang paling berperan adalah agama. Dalam kaitan ini langkah ERAT sangat menentukan keberhasilan untuk mencegah perkawinan anak.

Maka, apa yang akan dilakukan ERAT? Advokasi ke orang tua? Tentu saja seperti melawan tembok karena akan dibenturkan ke agama. UU Perlindungan Anak pun ‘tenggelam’ ketika dibenturkan ke agama. Kasus yang dikenal sebagai Syekh Puji di Semarang, Jawa Tengah, yang menikah dengan anak perempuan umur 12 tahun jadi contoh klasik yang jadi bumerang bagi perlindungan anak.

Aspek sosial, budaya dan ekonomi juga tidak bisa dianggap enteng karena terkait dengan kemiskinan. Dengan mengawinkan anak lepas tanggung jawab orang tua dan mengurangi beban ekonomi.

isu layanan publikGambar isu layanan publik (Sumber: Tagar/Dok. USAID ERAT)

Isu strategi lain yang jadi proyek dalam program ERAT yaitu air bersih, sanitasi, kesehatan ibu dan anak serta kemiskinan ekstrem.

Program ERAT ini tentulah bermuara ke masyarakat, tapi tidak jelas apa dan bagaimana peran serta masyarakat. Selain itu juga tidak jelas indikator keberhasilan secara realitas sosial di social settings.

Pola-pola lama dalam menjalankan program konvensional selayaknya diubah dengan paradigm yang mengikutsertakan warga secara aktif. Prof Dr Hotman M Siahaan, sosiolog di Unair, Surabaya, menyebutnya sebagai program partisipatoris. Artinya, warga yang selama ini jadi objek justru jadi subjek. Mereka harus mengetahui manfaat langsung yang akan mereka dapat dari program tersebut.

Peran media massa dan media online juga diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial. Hanya saja wartawan juga perlu dilatih untuk menyelami isu-isu strategis yang jadi program ERAT. Di satu sisi mereka memaparkan program, di sisi lain mereka menggerakkan masyarakat dan tentu saja mengontrol program. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Tahun 2022 Lokasi Penurunan Stunting di 514 Kabupaten dan Kota

Jayapura Terancam Krisis air Bersih. Ini Penyebabnya

Isu Perkawinan Anak Harus Sampai ke Musrembang Desa

Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, 6 Saksi Diperiksa

Berita terkait
Tahun 2022 Lokasi Penurunan Stunting di 514 Kabupaten dan Kota
Pemerintah akan memperluas lokasi fokus intervensi penurunan stunting menjadi 514 kabupaten dan kota pada tahun 2022, dari 360 pada 2021
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"