Profil Said Didu, Saksi Prabowo dalam Sidang MK

Sejak dicopot dari BUMN, Said Didu, makin garang mengritik tajam, menyoroti tiap kebijakan politik pemerintahan Presiden Jokowi.
M. Said Didu (Foto: ANTARA/Yusran Uccang)

Jakarta - Sejak jabatannya dicopot dari  BUMN, Said Didu, makin garang mengritik tajam, dan menyoroti tiap kebijakan politik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, ia menjadi saksi Prabowo dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, Said Didu tak segan untuk mundur dari kursi pegawai negeri sipil (PNS), meskipun telah mengabdi lebih dari 32 tahun. Pemilik nama lengkap Muhammad Said Didu itu berpandangan, kemerdekaan berpendapat, lebih penting ketimbang jabatan.

Lewat akun media sosial yang ia kelola, pakar bidang energi ini sempat membeberkan kepada publik terkait akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang dinilainya merugikan pemerintah.

Said mengakui memiliki pandangan yang berbeda terkait akuisisi Freeport. Pasalnya, berpotensi menimbulkan permasalahan bagi PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dalam jangka pendek. Inalum ia nilai tidak memiliki keuangan yang cukup untuk membayar utang baik pokok dan bunga.

Ujung-ujungnya, dividen untuk setoran ke negara menjadi berkurang karena membayar utang.

Setumpuk masalah terkait divestasi saham Freeport yang dicuitkan pria kelahiran 2 Mei 1962 ini, sampai-sampai membuatnya dicopot dari jabatan Komisaris di PT Bukit Asam (Persero) Tbk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, pada 28 Desember 2018.

Di bidang pemerintahan, Said Didu merintis karirnya dari tahun 1987. Saat itu ia tercatat menjadi birokrat di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sarjana Jurusan Teknik Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, benar-benar memulai karir dari bawah sebelum akhirnya menjadi petinggi di BUMN. 

Di BPPT, Said pernah merasakan jabatan yang merangsak dari posisi staf, peneliti, pemimpin proyek, Direktur Teknologi Agroindustri (Eselon II), hingga menjadi Tim Ahli Tim Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BPPT pada 2004.

Karirnya sebagai birokrat kian moncer saat dipercaya menduduki Sekretaris Kementerian BUMN dari tahun 2005-2010. 

Tercatat, Said dipercayai mengemban jabatan penting sebagai Dewan Pengawas BLU Rumah Sakit RSCM (2007-2011), Komisaris Utama PTPN IV (Persero), Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (2008-2011), Anggota MPR-RI (1997-1999), Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.

Sederet penghargaan sebagai PNS pun pernah diraihnya seperti Satya Lencana Pembangunan dari Presiden RI, serta Satya Lencana Karya Setya X, XX dan XXX tahun dari Presiden RI.

Di masa Kabinet Kerja Jokowi, Said Didu sempat ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada 2014. Setelah Sudirman Said dilengserkan pada 2016, Said Didu pun memilih mundur dan mulai terlihat sering mengkritisi tiap kebijakan penguasa.

Sesaat setelah debat capres-cawapres pada 14 April 2019, Said Didu mengaku akun media sosial miliknya diretas. Ketiga akun yang mendapat masalah adalah Facebook, WhatsApp dan Twitter yang kemudian disalahgunakan oleh peretasnya untuk mengunggah konten yang menyudutkan ustaz Abdul Somad. 

Namun, dalam kasus tersebut Said enggan melapor kepada kepolisian. Diduga peretasan tersebut dilakukan karena dia termasuk orang vokal yang berani melawan arus, dengan mengeluarkan tudingan-tudingan 'negatif' terhadap pemerintahan Jokowi. 

Tak mau suaranya dibungkam oleh pemerintah, Said Didu selanjutnya memilih mengundurkan diri sebagai PNS dari BPPT tertanggal 13 Mei 2019. Dalam suratnya, Said menuliskan masih memiliki sisa waktu 8 tahun sebelum pensiun pada tahun 2027 mendatang.

Said Didu juga menuliskan perihal pengabdiannya sebagai PNS selama 32 tahun, 11 bulan, 24 hari. Alasan dia memilih mengundurkan diri sebagai PNS adalah.

1. Ingin menuangkan pemikiran secara obyektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan bangsa dan negara.

2. Agar tidak melanggar aturan dalam melaksanakan aktivitas pengabdian dan pemikiran secara bebas.

3. Memperluas tempat pengabdian dalam berbagai bidang, termasuk menjadi mitra bagi pemerintah, lembaga dan masyarakat.  

4. Sebagai pertanggungjawaban moral bagi keluarga, pemerintah, masyarakat, bangsa dan negara.

Teranyar, Said Didu tampil dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia muncul memberikan kesaksian dari pihak pemohon yakni tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah disumpah, Said Didu mengemukakan tak mengemban posisi apa pun di BPN, meski dikenal kian tajam mengkritik kebijakan Jokowi. Dia memastikan bukan bagian dari tim sukses paslon Prabowo-Sandi. 

Baca juga:


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.