Profil Dua Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dijatuhi vonis beragam dari pengadilan. Siapa kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan tersebut?
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB. (Foto: Antara/Abdul Wahab)

Jakarta - Dua terdakwa kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis ini, 16 Juli 2020.

Rahmat Kadir divonis pidana dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti yang tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas dasar terdapatnya persesuaian antara alat-alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun surat dengan terdapatnya persesuaian tersebut dapat ditarik suatu petunjuk perbuatan, kejadian atau keadaan yang menunjukkan bahwa Kadir Mahulette bersama Ronny Bugislah pelakunya,” ucap hakim Djuyamto. 

Baca juga: Novel Baswedan Anggap Peradilan Didesain Sandiwara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yakni menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan. Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanya mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir untuk menemui Novel Baswedan di perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras, Novel Baswedan menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette mengaku membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menghadapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis ini kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Jokowi

Pelaku Penyiraman NovelAnggota Polri aktif sekaligus pelaku (tengah) penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, inisial RM, dibawa petugas saat dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Siapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette?

Tidak banyak sumber yang dapat ditemukan untuk menelusuri rekam jejak kedua terdakwa tersebut. Dari penelusuran Tagar, Ronny Bugis merupakan Brigadir Kepala Resimen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kelapa Dua. Ia masih menjadi polisi aktif dan tidak dipecat oleh institusinya.

Sementara itu, Rahmat Kadir Mahulette adalah anggota polisi dari Maluku. Rahmat Mahulette diterima sebagai anggota Polisi pada tahun 2009 di Polda Maluku. Ia berasal dari Desa Assilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Rahmat Kadir menyelesaikan pendidikan menengah atas pada tahun 2007. Ia juga pernah bertugas di Posso, Sulawesi Tengah saat pengejaran dan penangkapan gembong teroris kelompok Santoso. Selain itu, Mahulette juga diketahui tergabung dalam pasukan khusus anti teror atau Densus 88. []

Berita terkait
Profil Omas Wati, Pelawak Betawi Meninggal Dunia
Siapa pelawak dengan logat Betawi Omaswati yang dikabarkan meninggal dunia pada Kamis 16 Juli 2020.
Profil Listy Chan, di Balik Ericko Lim-Jessica Jane
Listy Chan mendapat sanksi dari Evos Esports karena skandal selingkuhnya yang membuat Ericko Lim Jessica Jane putus.
Profil Muannas Alaidid, Pengacara Denny Siregar
Muannas Alaidid mengklaim mewakili 160 juta pelanggan dalam menggugat Telkomsel terkait bocornya data pribadi Denny Siregar.