Profil Angin Prayitno Aji, Direktur Dirjen Pajak Diduga Korupsi

Angin Prayitno Aji, Direktur Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diduga korupsi, sedang ditangani KPK, ini profilnya.
Angin Prayitno Aji, Direktur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Tagar/Koran Tempo)

Jakarta - Angin Prayitno Aji, Direktur Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan, profilnya hilang dari laman resmi daftar pejabat DJP, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskannya dari segala tugas karena diduga terlibat korupsi, kasus suap, untuk memudahkan proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sri Mulyani mengatakan tidak bisa menolerir tindakan korupsi sekecil atau sebesar apa pun. Korupsi adalah pelanggaran kode etik pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan, melukai perasaan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, melukai semua jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu, 3 Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, "Kementerian Keuangan tidak mentoleransi tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan."


Profil Angin Prayitno Aji

Angin Prayitno Aji lahir 1 Desember 1961. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan dari Universitas Krisna Dwipayana tahun 1988. Setelah itu, Prayitno menempuh pendidikan S2 di Concordia University, Kanada, dan mendapatkan gelar Master of Arts in Economic pada 1996. Kemudian pada 2006 Prayitno meraih gelar doktor bidang Manajemen Bisnis di Universitas Padjadjaran.

Di Ditjen Pajak, Angin Prayitno sempat beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah. Pada 2014 ia menduduki posisi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat Dua. Lalu pada 2016, menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat. Hingga pada 20 Mei 2016 Angin Prayitno Aji dilantik menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak oleh Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro.

Ketika menduduki posisi itu, ia terlibat dalam proses pemeriksaan wajib pajak nakal yang tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, pada pertengahan 2017, dengan pemeriksaan mengacu pada data milik Ditjen Pajak.

Melukai perasaan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, melukai semua jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia.


Kemudian, saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Prayitno juga pernah diperiksa KPK pada November 2018, sebagai saksi dalam kasus suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba. La Masikamba terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018, yang kemudian divonis 15 tahun penjara pada Mei 2019, karena terbukti menerima suap pajak dari beberapa pengusaha.

Angin Prayitno Aji dilantik menjadi Direktur Ekstensifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Januari 2019. Dalam pelantikan, Sri Mulyani berpesan agar Ditjen Pajak bisa membangun reputasi dan kepercayaan publik melalui pelayanan yang lebih baik, serta membangun kredibilitas dalam berinteraksi dengan wajib pajak, dan melaksanakan undang-undang secara konsisten dengan profesional.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Angin Prayitno terakhir melaporkan harta kekayaan pada Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019. Tercatat, ia memiliki harta sejumlah 18 koma 62 miliar rupiah, dengan rincian 3 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai 14 koma 9 miliar, 3 unit mobil senilai 364 koma 4 juta rupiah, kemudian harta bergerak lainnya senilai 1 koma 09 miliar rupiah.

Angin Prayitno juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah 2 koma 2 miliar, dan harta lainnya sejumlah 23 koma 3 juta rupiah.

(Cory Olivia)



Berita terkait
Dugaan Suap Pajak, Bank Panin Disidik KPK
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Bank Panin sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum pejabat DJP.
Jokowi Mengajak Rakyat Bayar Pajak Lewat Online E-Filing
Presiden Joko Widodo lima tahun terakhir ini membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak, cukup melalui online e-filing. Mudah. Tidak repot.
Putusan MA, Sengketa Pajak PT PGAN dan Dirjen Pajak Kemenkeu
Sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diputus MA.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.