Pro Moeldoko Gugat ke PTUN, Kubu AHY: Memalukan

Herzaky Mahendra Putra mengatakan langkah tersebut tak mencerminkan kepedulian Presiden Jokowi yang fokus menekan lonjakan Covid-19.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Tagar/Instagram @ahyforall)

Jakarta - Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan langkah gugatan kubu Moeldoko yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi dalam menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Herzaki menanggapi tiga hal.

"Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," kata Herzaki dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 25 Juni 2021.

"Kedua, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ujarnya.

Ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak atas pengesahan hasil kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," katanya.

Menurut Herzaky, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. "Tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," katanya. 

Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.


Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.



Adapun materi gugatan yang diajukan yakni memohon pengadilan untuk mengesahkan kongres luar biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Kuasa hukum KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah, mengatakan dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa kongres luar biasa Partai Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

"Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," kata Risdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 25 Juni 2021. []

Baca Juga: Herzaky Demokrat: Presiden Tiga Periode Kembali ke Orde Baru

Berita terkait
Herzaky Tanggapi Hasto soal PDIP Tutup Pintu untuk PKS Demokrat
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi Hasto Kristiyanto soal sulit PDIP koalisi dengan PKS dan Demokrat.
Herzaky Mahendra Putra Kubu AHY: Mediasi Perlu Itikad Baik
Herzaky Mahendra Putra membantah AHY melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti kata Darmizal dari kubu Moeldoko. Pihaknya sesuai aturan.
Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Pengurus ke PTUN
Kuasa hukum KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah, mengatakan materi gugatan yang diajukan yakni mengesahkan kepengurusan hasil kongres luar biasa.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.