Jakarta - Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melarang penjualan kuliner olahan daging anjing. Alasannya, anjing dinilai bukan hewan ternak yang patut dikonsumsi. Pembatasan tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan pedagang sate dan rica-rica "gukguk".
Lihat videonya di sini.
Baca berita terkait:
Berita terkait