Pria Warga Pati Bakar Istri Karena Mintai Cerai

Mas mengaku, awalnya tidak ada sama sekali niat membakar istri, meski sebelumnya sempat terjadi cekcok antara mereka.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat merilis tersangka kasus KDRT berat di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 17 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Penyesalan datangnya terakhir. Hal itulah yang dirasakan Mas, 48 tahun, usai tega membakar istrinya, Putri, 19 tahun, karena merasa tidak dihargai sebagai seorang suami.

Akibat perbuatannya, Mas terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, karena tindakannya, sang istri saat ini menjalani perawatan khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, setelah mengalami luka bakar hingga 50 persen.

Mas mengaku, awalnya tidak ada sama sekali niat membakar istri, meski sebelumnya sempat terjadi cekcok antara mereka.

Dia mengaku bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite awalnya hanya ingin menakut-nakuti sang istri karena meminta cerai.

"Awalnya saya cuma mau nakut-nakuti karena merasa enggak dihargai sebagai suami. Dia itu cepet cemberut, ada masalah sedikit saja cepat cemberut. Saya sabar terus dan enggak pernah mukul," ujarnya, kepada awak media saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 17 Oktober 2019.

Ia tak menyangka jika niat hanya menakut-nakuti sang istri berakhir tragis dengan terbakarnya Putri.

"Enggak sengaja tersambar. Bukan (buat bakar istri), buat motor. Pas dibawa di plastik timbul menakut-nakutin," ungkap dia. "Saya sangat menyesal sekali, karena bagaimana pun itu istri saya," imbuhnya.

Terkait alasan sang istri meminta cerai, Mas mengaku tak mengetahuinya.

"Betul, Pak (istri minta cerai). Enggak ada alasan yang kuat. Mungkin saya pukulin, saya tendang, atau saya selingkuh, boleh lah (minta cerai). Ini enggak ada istilahnya masalah yang fatal tahu-tahu minta cerai," beber dia.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Mas diamankan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah saat akan kabur ke kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

"Pelaku diamankan tadi (kemarin) malam. Ini hasil kerja sama dengan Polres Rembang dan Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Leo mengungkapkan motif Mas membakar istrinya sendiri karena tidak terima sang istri minta cerai.

"Motifnya hanya ingin supaya istrinya tidak (jadi mengajukan) cerai. Tapi pihak pelaku ingin mempertahankan. Permintaan cerai dari korban lewat WA (WhatsApp) ke suami," ujarnya.

Cekcoknya tadi pagi. Suaminya yang bakar lari, naik sepeda motor

Menurut Leo, apa yang dilakukan oleh Mas terhadap istrinya sudah masuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat. Maspuryanto pun terancam dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Rumah Tangga dan Pasal 187 Ayat 2e KUHP.

Ia merinci, berdasarkan pemeriksaan, korban mengajukan cerai kepada pelaku karena adanya KDRT dan overprotective.

"Usai mereka menikah, perjalanan hubungan suami istri ini kurang harmonis. Korban serng mendapat kekerasan, korban enggak bisa bebas bergaul dengan tetangga," kata Leo.

Ditambahkan, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga pelaku dan korban terlihat saat korban memilih pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Karang Ploso Utara, Surabaya.

"Korban pada Minggu pulang ke rumah orang tuanya, setelah itu balik lagi tapi untuk kemas-kemas (pakaian)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di salah satu indekos di Jalan Ketintang Baru II Nomor 3A, Surabaya, Selasa 15 Oktober 2019.

KDRT dilakukan oleh suami bernama Mas, asal Pati, Jawa Tengah terhadap istrinya bernama Putri, asal Bojonegoro, Jawa Timur.

Saksi mata yang juga sebagai penjaga kost, Heri Suwandoko mengatakan, dia baru mengetahui adanya cekcok dan berujung pembakaran terhadap istri.

"Mereka suami istri, baru nikah dua bulan. Yang laki-laki sudah enam bulan tinggal di sini. Yang perempuan baru satu bulan," ujarnya, Selasa 15 Oktober 2019.

Heri mengaku tak tahu kenapa Mas tega membakar istrinya. Tetapi Heri sempat mendengar Mas dan Putri cekcok pada pagi hari.

"Cekcoknya tadi pagi. Suaminya yang bakar lari, naik sepeda motor," sebutnya.

Heri juga mengungkapkan aksi pembakaran yanh dilakukan oleh Mas ternyata juga diketahui oleh ibu mertuanya.

"Iya tahu, kan posisi ibunya ada di sini. Kan ibunya datang sama anaknya ke sini," beber dia.

Akibat dibakar suaminya, Putri mengalami luka bakar serius. "Parah. Untung tahu, kalau aku pergi (tidak ada di TKP), ya habis," ungkapnya.

Akibat luka bakar tersebut, Putri langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya. Putri kemudian dirujuk ke RS Dr Soetomo Surabaya. Sementara Mas, kabur usai tega membakar istrinya. []

Berita terkait
Hingga September, Ada 1226 Kasus Cerai di Pandeglang, Banten
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang Kelas II mencatat hingga September 2019 ada 1226 kasus perceraian.
Puluhan PNS Pemko Padang Cerai, Bukan Karena Ekonomi
Puluhan PNS di kota Padang mengajukan permohonan cerai, Mayoritas yang ingin mengakhiri hubungan pernikahan adalah guru perempuan.
Cegah Angka Perceraian, Kemenag Aceh Gelar Bimwin
Kemenag Kabupaten Aceh Singkil gelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin), guna mencegah tingginya angka perceraian usia muda
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.