Yogyakarta - Seorang pria inisial EJ, 28 tahun warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuduh pacarnya memiliki pria lain. Berdalih terbakar api cemburu, EJ yang baru menjalin hubungan asmara selama satu bulan dengan kekasihnya, nekat melakukan penganiayaan.
Perempuan yang menjadi korban berinisial ES, 24 tahun, asal Riau yang berdomisili di daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Saat ini EJ terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Depok Timur Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi mengatakan, perlakuan tidak menyenangkan yang menimpa ES sudah dilakukan lebih dari sekali dengan cara menendang, dan memukul. Terakhir, EJ menganiaya ES dengan cara menggigit punggungnya.
"Saat ini pelaku sudah resmi di tahan di Polsek Depok Timur. Mereka ini pacaran baru satu bulan. Menganiaya karena cemburu. Alasannya karena ceweknya punya pria lain," kata Kompol Suhadi saat dikonfirmasi wartawan. Senin, 27 Juli 2020.
Dengan motif yang sama, pelaku menuduh kekasihnya punya laki-laki lain.
ES yang sudah tidak tahan oleh perlakukan EJ akhirnya melapor ke Polsek Depok Timur. Mendapat laporan itu, petugas pantas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap EJ. Saat penangkapan EJ sedang berada di rumah kontrakan korban.
Peristiwa penganiayaan bermula saat EJ menjemput ES yang sedang bekerja di hotel pada Sabtu, 27 Juli 2020. Sesampainya di kontrakan ES, EJ yang berdalih cemburu langsung memukuli dan menendang korban sambil marah-marah.
Puas dengan perlakuan tersebut, EJ kemudian tidur di kontrakan itu. Lebih lanjut, sekitar pukul 13.00 WIB, EJ bangun dan kembali mamarahi ES sambil memukuli, bahkan juga menginjak-injak tubuh ES.
Rupanya peristiwa tersebut terdengar oleh warga sekitar. Kemudian warga yang mengetahui hal itu lantas datang ke rumah kontrakan ES. Mendapati ES yang terluka, warga membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah itu korban melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakan korban. Oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Polsek Depok Timur," ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, EJ mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu. Sementara itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, setidaknya EJ telah menganiaya ES lebih dari empat kali. "Dengan motif yang sama, pelaku menuduh kekasihnya punya laki-laki lain," kata Kompol Suhadi.
Selama pacaran, EJ merupakan pria parasit atau selalu menggantungkan hidupnya kepada kekasihnya. "Selama pacaran pelaku ini juga tinggal di rumah korban. Pelaku ini juga menggadaikan laptop korban, dan baru-baru ini minta BPKB untuk digadaikan, tapi tidak diberi," ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. []