Pria Makassar Bobol Brankas untuk Foya-foya dan Sewa PSK

Seorang pria di Makassar ditangkap polisi karena membobol branks minimarket. Uangnya dipakai foya-foya dan membooking cewek penghibur
Pelaku pembobol berangkas minimarket di Kota Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang pria bernama Heryanto, 20 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat pembobolan brankas milik minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi sebut jika pemuda ini mencuri hanya untuk berfoya-foya dan menyewa (booking) wanita penghibur.

Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, Heryanto merupakan komplotan pelaku pembobolan minimarket di Makassar. Ia melakukan aksinya bersama beberapa rekannya, salah satunya Romi Arisandi, 20 tahun.

Termasuk Rp 7 Juta digunakan untuk booking wanita penghibur. Jadi dia booking cewek dan tidur di hotel hingga berhari-hari.

"Saat kompolotan ini beraksi, mereka terekam kamera CCTV. Dan merasa dirinya ini diketahui, serta dalam pengejaran polisi, Heryanto pun datang ke Mapolsek untuk menyerahkan diri," kata Ivan saat jumpa pers, Selasa 25 Agustus 2020.

Heryanto mendatangi Mapolsek dan mengakui jika ia pernah melakukan pembobolan brankas minimarket berisi Rp 30 juta. Sehingga, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya serta barang bukti uang yang diambil Heryanto.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Romi Arisandi, teman Heryanto di Jalan Veteran, Kota Makassar. Selain menangkap Romi, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian, uang tunai Rp 5,8 juta, handphone dan sepeda motor.

"Barang bukti sudah kita amankan, uang yang tadinya Rp 30 juta itu, tinggal Rp 5,8 juta. Dan Selebihnya digunakan pelaku beli baju, celana dan berfoya-foya," tambahnya.

Pengakuan mengejutkan lainnya dari Heryanto, lanjut Ivan, jika puluhan juta uang yang dibobol ini paling banyak digunakan untuk menyewa atau membooking wanita penghibur. Heryanto bahkan kerap tidur dengan wanita penghibur di hotel, hingga berhari-hari lamanya.

"Termasuk Rp 7 Juta digunakan untuk booking wanita penghibur. Jadi dia booking cewek dan tidur di hotel hingga berhari-hari," sambungnya.

Mantan bos Jatanras Polrestabes Makassar ini menerangkan, jika Heryanto sudah kerap kali melakukan pencurian di minimarket. Tercatat, dia sudah dua kali di Kecamatan Tamalate, sekali di Mariso dan terakhir wilayah hukumnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminjam toilet di dalam minimarket. Kemudian, naik ke lantai dua dan mengambil stok barang penjualan, serta membobol brankas berisi uang tunai.

Ada juga saya gunakan Rp 7 juta untuk booking perempuan selama empat malam di salah satu hotel.

"Dulunya pelaku ini juga kerja di minimarkat jadi paham situasi dan kondisi jam-jam sibuk dan sepi. Tahu kapan pergantian kerja karyawan, kebanyakan dilakukan pagi hari," ucapnya.

Sementara itu, Heryanto mengakui jika hasil pembobolan brankas tersebut hanya digunakan untuk berfoya-foya saja.

"Ada juga saya gunakan Rp 7 juta untuk booking perempuan selama empat malam di salah satu hotel. Bukan hanya satu perempuan dan perempuan itu saya ditemukan aplikasi Michat," bebernya.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Mapolsek Mamajang, Anto bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Penyidik menyebut total kerugian dari tiga minimarket mencapai Rp 40 juta. []

Berita terkait
Sepanjang 2020 Puluhan Kebakaran Terjadi di Makassar
Sepanjang 2020, puluhan terjadi kebakaran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ini penyebabnya.
Guru Mengaji Cabuli Lima Muridnya di Makassar
Guru mengaji yang mencabuli muridnya beberapa waktu lalu di Kota Makassar terancam 20 tahun penjara
Polisi Tenggelamkan Perahu Nelayan di Makassar
Polisi menangkap tiga nelayan Pulau Kodingareng Makassar karena menghalangi dan menganggu penambangan pasiroleh PT. Boskalis
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina