Pria Ini Tega Setubuhi Putrinya yang Masih SD

Pria bejat ini telah menyetubuhi istrinya sejak korban masih duduk kelas 2 SD.
Ilustrasi

Bandung - Pria berinisial AS (53) yang berprofesi sebagai tukang becak, terpaksa diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung lantaran tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Ayah bejat ini telah menyetubuhi putrinya sejak korban masih duduk kelas 2 SD yang diperkirakan berusia 8 tahun hingga kasus ini terungkap, usia 10 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih menjelaskan perbuatan bejat ayah tiri tersebut dilakukan sejak mawar (bukan nama sebenarnya) duduk di bangku kelas 2 SD. Nmun korban lebih memilih tutup mulut dan tidak berani memberitahu ibunya. "Pelaku berjanji akan membelikan ponsel, namun tak pernah ditepati," katanya di Bandung, Sabtu, 14 Desember 2019.

Berdasarkan laporan dari ibu korban, peristiwa pemerkosaan terjadi pada tahun 2016. Saat itu korban mengeluh ke ibunya soal organ kewanitaannya yang merasa sakit. Ibu korban, AKBP Galih, membawa mawar ke dokter umum, dari hasil pemeriksaan ia mengalami infeksi organ kewanitaan. Namun ibu korban belum menyadari bahwa apa yang dikeluhkan mawar merupakan hasil dari perlakuan bejad suaminya.

Ibu korban terkejut lalu membawa kembali mawar ke klinik. Dia memastikan apakah memang infeksi tersebut diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh ayah tirinya, AS. Dokter yang memeriksa menjelaskan bahwa infesksi bisa diakibatkan dari perlakuan ayah tirinya. Kemudian ibu korban melapor ke Polrestabes Bandung.

"Selain memeriksa beberapa saksi, kami juga meminta visum et repertum dari dokter di Rumah Sakit Sartika Asih. Dari keterangan dokter itu kesimpulannya adalah selaput dara korban robek. Kami masih menunggu hasilnya, tapi begitu yang disampaikan dokter," ucap AKBP Galih.

Ketika ditanya apakah pelaku AS mengalami kelainan seksual sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri, Kasat Reskrim mengungkapkan, penyidikan belum sampai ke arah situ dan pemeriksan akan terus di kembangkan. "Kami masih akan memproses tersangka. Mengenai korban, kami sudah menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk penanganan psikologi korban," ungkap AKBP Galih. Menurutnya, saat ini korban masih mengalami trauma yang cukup dalam ,bahkan korban mengalami ketakutan pada saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, kepada penyidik, tersangka AS yang berprofesi sebagai tukang becak dan pedagang barang bekas ini, mengaku telah tiga kali menggagahi putri tirinya itu.[]

Baca Juga:

Pelajar di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan

Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto Minta Keadilan

Berita terkait
Pria Pemerkosa Anak Yatim di Padang Diringkus Polisi
Seorang pria tua terduga pemerkosa gadis di bawah umur asal Kota Padang, Sumatera Barat, diringkus polisi di Jambi.
Takut Dibunuh Pelaku Pemerkosaan Menyerahkan Diri
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jeneponto akhirnya menyerahkan diri. Ini alasannya.
Pelajar di Sulsel Rekayasa Pemerkosaan Dirinya
Laporan pemerkosaan dan pencurian yang diduga dilakukan kondektur terbongkar. Polisi Makassar sebut itu ternyata hanyalah rekayasa.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.