Pria Ini Beberkan Triknya Bisa Tiduri dan Tipu Karyawati Swasta via Medsos

Dede juga membuka trik bisa menggaet MGSH hingga berhasil menidurinya, meski mereka baru sekali bertemu saat kopi darat ke Yogyakarta.
Dede (32), warga Pemalang, pelaku pencurian dengan modus menggaet korban wanita asal Semarang diperlihatkan ke awak media di Mapolsek Pedurungan, Rabu (7/2). Selain menggasak sejumlah barang berharga, Dede juga berhasil menggauli korbannya. (Foto: Agus)

Semarang (Tagar 7/2/2018) - Hati - hati jika Anda punya kenalan baru, apalagi kenalannya lewat sarana media sosial (medsos). Lengah sedikit, ujungnya kerugian materil dan sakit hati.

Seperti yang baru saja dialami wanita muda berinisial MGSH (25) warga Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Karyawati swasta ini harus menelan pil pahit kekecewaan lantaran ditipu luar dalam oleh teman prianya, Dede Kurniawan Sanjaya alias Dewa Krisna (32), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang.

Ceritanya, MGSH kenal Dede pada bulan Mei 2017 lewat jejaring sosial Be Talk. Kenalan lewat udara berlanjut perbincangan yang lebih intim. Hingga keduanya sepakat kopi darat, bertemu dan berwisata ke Yogyakarta, Kamis (1/2) lalu.

Korban dijemput pelaku di kawasan Palapa, Kecamatan Gayamsari, Semarang, menggunakan Daihatsu Xenia G 8419 KM. Keduanya jalan-jalan di sejumlah tempat wisata dan menginap di sebuah hotel di Kota Gudeg.

Jumat (2/2) keduanya pulang dan tiba di Semarang sekitar pukul 21.00 Wib. Sempat berhenti di sebuah toko swalayan di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan. Dede memberi uang Rp 200 ribu dan meminta MGSH membeli peralatan mandi dengan alasan akan menginap sekaligus mengajak kencan di sebuah hotel.

"Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur sejumlah barang berharga korban. Seperti uang tunai, perhiasan, ponsel, yang total nilainya sekitar Rp 5,8 juta," kata Kompol Mulyadi, Kapolsek Pedurungan di kantornya, Rabu (7/2).

Menyadari jadi korban kejahatan, korban melapor ke Mapolsek Pedurungan hari itu juga. Dalam tempo 1 x 24 jam pelaku berhasil diringkus di depan warnet di Jalan Sindoro, Pemalang. Sejumlah barang berharga korban masih dikuasai pelaku dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Menginap di sebuah penginapan di kawasan Kaliurang, Yogyakarta. Di sana kami berhubungan layaknya suami isteri," kata Dede.

Dede juga membuka trik bisa menggaet MGSH hingga berhasil menidurinya, meski mereka baru sekali bertemu saat kopi darat ke Yogyakarta. "Tidak perlu ucapan manis, kata rayuan untuk memikat wanita. Di medsos cukup pasang foto dengan latar belakang mobil, pasti banyak wanita yang suka dan mudah diajak kencan," beber lajang yang belakangan diketahui berprofesi sebagai sopir rental ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dede ditahan di Mapolsek Pedurungan dan disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ags)

Berita terkait