Pria Diringkus di Batas Jateng Yogya Ternyata Buron

Tiga diringkus di perbatasan Jawa Tengah Yogyakarta. Satu orang ternyata buron polisi Kudus.
Polisi Magelang menunjukkan barang bukti dan tiga pria yang diringkus di perbatasan Jawa Tengah Yogyakarta, Selasa malam, 12 Mei 2020. Ketiganya diserahkan ke Polres Kudus karena pernah mencuri di Kudus. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Tiga pria yang diringkus polisi di perbatasan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga kuat merupakan kawanan pencuri. Salah satunya bahkan buron polisi Kudus di kasus pencurian.  

Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Aron Sabastian mengungkapkan guna pengembangan penyidikan kasus pencurian tersebut, pihaknya menyerahkan ketiganya ke Polres Kudus. Semuanya diserahkan meski hanya satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).  

"Setelah didalami ternyata salah satu dari tiga orang ini adalah orang yang masuk DPO Polres Kudus. Sehingga malam ini juga kami serahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Kudus," kata dia, Selasa malam, 12 Mei 2020.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Magelang. Yakni DM, 41 tahun, asal Kecamatan Kaliangkrik; AW, 29 tahun, penduduk Kecamatan Tempuran, dan AK, 38 tahun, tinggal di Kecamatan Bandongan. DM merupakan buron. 

Yang DM ini pemain lama, pernah beraksi di Polda Jawa Barat, pencurian PS, sempat juga di Kudus.

Aron menjelaskan mereka diamankan saat anggotanya melakukan kegiatan penyekatan kendaraan di Salam, tepat di bawah gerbang Selamat Datang Jawa Tengah, Selasa siang. Penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat sekaligus pencegahan pemudik masuk ke Jateng. 

"Saat melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan dari arah Yogyakarta ke Magelang, kami temukan kendaraan yang pengemudinya tidak pakai masker. Kami berhentikan, kemudian kami periksa identitasnya dan pengecekan suhu badan," tuturnya.

Ketika diperiksa, gelagat mencurigakan ditunjukkan pengemudi mobil berpelat nomor AA 9188 ZB. Petugas akhirnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah benda mencurigakan di dalam mobil. 

Benda-benda tersebut adalah dua linggis, satu obeng, satu tang ukuran besar dan dua pelat nomor. "Saat itu pula kami amankan barang bukti dan pelaku di Pos Salam. Pelaku ada 3 orang," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko menambahkan, sebelum tertangkap, ketiga hendak beraksi melakukan pencurian di Sukoharjo.

"Informasinya, kemarin jam 03.00 WIB mereka akan beraksi di toko beras di Sukoharjo. Namun karena keadaan masih ramai, situasi tidak memungkinkan, sehingga mereka mengurungkan niat mencuri dan kembali ke Magelang," tutur Hadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga pria tersebut akan menggasak sejumlah sasaran seperti pabrik, gudang, toko, hingga minimarket. Terkait di wilayah hukum Kabupaten Magelang, ketiganya belum pernah beraksi

"Untuk Magelang, setelah kami cek tidak ada aksi mereka. Yang DM ini pemain lama, pernah beraksi di Polda Jawa Barat, pencurian PS, sempat juga di Kudus. Nah ini lah kami serahkan ke sana, yang menangani Polres Kudus," ucap dia. 

Kepala Tim Resmob Polres Kudus Aiptu Yani Setiawan membenarkan DM merupakan buron pihaknya selama dua tahun di kasus pencurian dengan pemberatan. Yakni mencuri barang di toko pakaian.

"Untuk sementara hanya satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kudus, nanti akan kami kembangkan," ucap Yani. []

Baca lainnya: 

Berita terkait
3 Pria Ditangkap di Batas Jawa Tengah-Yogyakarta
Membawa peralatan yang biasa dibawa kawanan pencuri, tiga orang ditangkap di perbatasan Jawa Tengah-Yogyakarta di Magelang.
Pria Asal Pessel Terobos Pos Covid-19 Batas Padang
Seorang warga Pesisir Selatan nyaris menabrak polisi yang sedang berjaga di perbatasan Kota Padang.
Pemeriksaan Ketat di Perbatasan Cianjur dan Bandung
Pengendara yang masuk ke Kabupaten Cianjur diperiksa oleh tim gabungan, diperiksa suhu tubuh dan diberikan masker di perbatasan Bandung-Cianjur
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia