Pinrang - Personel Crime Fighters Polres Pinrang menangkap pria berinisial MU, 29 tahun, pelaku penipuan dan penggelapan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada Kamis 25 Februari 2021, siang. Pelaku membawa lari motor yang tengah diperbaiki dibengkel.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, penangkapan MU karena membawa kabur motor milik seorang petani di Kabupaten Pinrang. Sepeda motor itu kemudian digadaikan.
Modus pelaku hanya meminjam. Tapi dia ternyata menggadaikan motor itu.
"Korban merugi Rp 22 juta. Pelaku mengambil motor korban dibengkel dan digadaikan,"kata Deki kepada Tagar, Kamis 25 Februari 2021.
Penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 26 Mei 2020 lalu. Mulanya, MU mendatangi korban bermaksud untuk meminjam motor yang tengah diperbaiki dibengkel. Karena MU orang dikenalnya, sehingga korban pun meminjamkan kendaraannya itu.
Tapi belakangan, pelaku malah tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Setelah diselidiki, sepeda motor itu ternyata telah digadaikan ke seseorang. Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Pinrang.
"Modus pelaku hanya meminjam. Tapi dia ternyata menggadaikan motor itu," jelas dia. Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. []