Pria di Bone Sebar Video Porno Miliknya Bareng Pacar

Seorang pria di Kabupaten Bone Sulsel ditangkap polisi karena menyebarkan video porno bareng pacar.
Ilustrasi video mesum. (Foto; Tagar/net)

Bone - Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial DA alias Ode, 35 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena membuat dan menyebarkan video konten pornografi miliknya, bareng kekasihnya inisial N, 35 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pelaku bernama Ode ditangkap di Dusun Padang Lampe II, Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Minggu 8 November 2020, lalu.

Lamaran Ode ditolak. Karena putus asa, ia kemudian mengirimkan video itu ke salah satu pihak keluarga pacarnya.

Ode diduga telah membuat video porno bareng wanita yang disebut-sebut sebagai pacarnya sendiri.

"Benar ada seperti itu. Pria ini melakukan hubungan badan dengan wanita, kemudian direkam video dengan handphonenya. Dan belakangan, video pornonya itu disebar ke seseorang," kata Ardy kepada Tagar, Rabu 25 November 2020.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Ardy, dia sengaja menyebar video porno miliknya bareng pacarnya itu karena sakit hati. Dimana sebelumnya, dia pernah berniat untuk melamar kekasihnya, tapi niat baiknya itu di tolak oleh orang tua si wanita.

"Lamaran Ode ditolak. Karena putus asa, ia kemudian mengirimkan video itu ke salah satu pihak keluarga pacarnya. Bermaksud agar orang tua pacarnya menerimanya, karena sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," bebernya.

Video konten pornografi ini tersebar luas di grup WhatsApp dengan durasi 2 menit 41 detik. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membuat konten pornografi bereng pacar itu, sejak November 2019.

Pada bulan itu juga, dia kirimkan video pornonya itu ke seorang wanita, hingga tersebar luas sampai sekarang ini di Kabupaten Bone.

Terpisah, Kapolsek Lappariaja Bone, AKP Ahmad Jafar mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan mediasi antar keluarganya masing-masing. Sehingga, pelaku yang sebelumnya diamankan, kini diminta hanya untuk wajib lapor.

"Dia pernah ditahan selama 10 hari, tapi karena adanya mediasi dan kesepakatan keluarga masing-masing, sehingga dia saat ini hanya wajib lapor," singkatnya.

Dia menjelaskan, jika pemeran video dengan konten pornografi itu masing-masing, sudah berumur diatas 18 tahun atau dewasa. Mereka juga melakukan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Karena mereka pacaran. []

Berita terkait
Kronologi Gadis Jambi Sebar Video Porno Dapat Gaji Rp 8 Juta
Polisi mengamankan DMP yang video pornonya tesebar di media sosial. DMP mengaku mendapat keuntungan Rp 8 juta dari video itu.
Demi Follower, Motif Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Gisel
Dua pelaku diamankan. Motifnya sederhana, menyebarkan video panas mirip Gisel untuk follower.
Polrestabes Makassar Siap Dalami Video Porno Ketua PDIP Pangkep
Kapolrestabes Makassar siap mengusut video asusila yang menyeret ketua DPC PDIP Pangkep.