Pria di Binjai Bunuh Istri Sedang Hamil 2 Bulan

Kasus pembunuhan Raskami di Kota Binjai, Sumatera Utara, mengungkap fakta baru di persidangan dengan terdwaka suami korban.
Ramona Sembiring saat di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Kasus penemuan Raskami, yang jasadnya ditemukan di lokasi galian C di Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, terungkap.

Polisi menangkap RS, suami wanita berusia 21 tahun tersebut, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, dalam persidangan pertama yang dihadirinya, RS tidak mengakui membunuh istrinya yang tengah mengandung dua bulan itu.

Hal itu diungkapkan RS kepada penasihat hukumnya, Candoro Manik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Senin, 13 Juli 2020.

"Tapi dia tidak mau bilang siapa yang membunuh istrinya. Seperti ada yang ditutup-tutupi," kata Candoro usai persidangan.

Dokter Forensik Agustinus Sitepu yang hadir sebagai saksi ahli mengungkapkan, hasil forensik diketahui terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Raskami.

"Terdapat luka memar dan kemerahan di tulang dada, diduga terkena hantaman benda tumpul," kata Agustinus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy.

Selain itu, mereka juga menemukan lengan atas tangan kiri Raskami patah. "Luka ini juga dihantam keras menggunakan benda tumpul," terangnya.

Terdakwa sakit hati karena tidak senang mendengar korban berseteru dengan ibu

Sedangkan, penyebab kematian Raskami diduga akibat pendarahan hebat di kepala korban. "Penyebab kematian paling kuat akibat kepala dihantam pakai benda tumpul dan mengakibatkan pendarahan," kata dia.

Agustinus meyakni RS tidak sendiri melakukan pembunuhan tersebut. RS, kata pria berkaca mata itu, tidak akan tega menelanjangi jasad istrinya.

"Ini kejahatan luar biasa. Tidak mungkin pelaku sendirian melancarkan aksinya, karena saat ditemukan korban dalam keadaan telanjang," tambahnya.

Mendengar seluruh keterangan dokter tersebut, RS hanya terduduk diam dan tidak membantah pernyataan Agustinus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Benny Surbakti kepada Tagar mengatakan, pembunuhan yang dilakukan RS dilatarbelakangi sakit hati.

"Terdakwa sakit hati karena tidak senang mendengar korban berseteru dengan ibu kandung terdakwa. Biasalah, menantu dan mertua," ungkap Benny.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkannya pada Kamis, 16 Juli 2020. []

Berita terkait
Seluruh Kecamatan di Binjai Zona Merah Covid-19
Kasus positif Covid-19 di Binjai, Sumatera Utara, menjadi 35 orang. Puluhan kasus itu membuat seluruh kecamatan jadi zona merah.
Lima Fakta Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo
Editor Metro TV Yodi Prabowo tewas dengan luka tusukan di pinggir Tol JORR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berikut faktanya.
Anggota DPR Kutuk Pelaku Pembunuhan Wartawan Metro TV
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana mengutuk pelaku pembunuhan terhadap editor Metro TV Yodi Prabowo dan minta polisi segera menangkap pelakunya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.