Lhokseumawe – Personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IW, 41 tahun, karena telah memperkosa gadis bisu yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Komisaris Polisi (Kompol) Ahzan, mengatakan korban merupakan sebagai adik iparnya dan kini usia kandungannya telah mencapai empat bulan.
Korban diancam akan dipukul apabila menceritakan kepada orang lain.
“Pada bulan Desember 2019 lalu, baru ketahuan kalau korban sedang hamil, saat itu kakak kandungnya mengajak untuk menginap di rumah, sehingga melihat perubahan bentuk tubuh maka ia merasa curiga, kemudian membeli alat tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif,” tutur Ahzan, Jumat, 6 Maret 2020.
Ahzan menambahkan, akhirnya korban menjelaskan kepada saudara kandungnya itu, bahwa yang menghamilinya adalah IW, yang statusnya merupakan abang ipar korban dan perbuatan terlarang tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Awalnya pemerkosaan itu dilakukan pada September 2019, kala itu korban sedang menganti baju di kamar mandi Pantai Ujung Blang, Kota Lhokseumawe, tiba-tiba tersangka masuk dan langsung memperkosanya.
“Karena korban diancam maka ia menjadi takut untuk menceritakan hal tersebut, padahal saat itu saudara kandung korban juga ikut, apalagi korban diancam akan dipukul apabila menceritakan kepada orang lain,” ujar Ahzan.
Tambahnya, perbuatan kedua dilakukan pada Oktober 2019, saat itu korban berada di rumah sakit untuk menjaga abangnya yang sedang kecelakaan dan kemudian korban pulang ke rumahnya untuk mandi namun tersangka juga ikut bersama korban.
“Sampai di rumah, tersangka langsung memperkosa korban dan kasus yang ketiga terjadi pada 29 Nopember 2019. Kini tersangka telah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. []