Pria Batam di Makassar Sembunyikan Sabu di Dubur

Untuk mengelabui petugas kepolisian, pria asal Batam menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam duburnya.
Pengedar Sabu dengan modus menyembunyikan di duburnya ditangkap polisi di Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Petugas Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Makassar dan Polda Sul-Sel telah menangkap komplotan pengedar sabu jaringan internasional dengan modus menyembunyikan narkoba dalam dubur di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sul-Sel.

Komplotan pengedar sabu yang ditangkap ini masing-masing inisial, MR, 38 tahun, pria asal Batam, Riau dan rekannya berinisial HN, warga asal Kota Parepare, Sul-Sel. Mereka ditangkap karena menyelundupkan sabu asal Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Makassar bahwa ada seorang penumpang asal Malaysia penerbangan Air Asia dengan gelagat mencurigakan. Sehingga, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Sul-Sel terkait hal tersebut.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, barang bukti sabu di duburnya keluar.

"Pihak Bea Cukai mendapatkan informasi jika adanya penyelundupan narkoba sehingga berkoodinasi dengan Polda Sul-Sel dilakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku inisial MR diamankan," kata Ibrahim Tompo saat konfrensi pers di Mapolda Sul-Sel, Selasa 19 November 2019.

Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap MR tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi, MR dicurigai tengah membawa sabu sehingga saat dilakukan interogasi mendalam, MR ini mengakui telah menyembunyikan barang bukti sabu tersebut didalam duburnya atau anusnya.

Sehingga, Timsus Narkoba Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan dengan membawa MR ke Rumah Sakit Akademis dengan maksud untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Namun ditengah perjalanan, sabu yang berada dalam dubur MR tiba-tiba keluar.

"Dalam perjalanan ke rumah sakit, barang bukti sabu di duburnya keluar di mobil sebanyak dua sachet besar, beratnya 81 gram yang terbungkus kondom atau ampol. Dan sampai di RS dilakukan pemeriksaan X-ray dan hasilnya memang sudah bersih atau sudah keluar semua," tambahnya.

Adanya temuan barang bukti ini kemudian dikembanga dan berhasil menangkap rekannya yakni inisial HN di Kota Parepare, Sul-Sel. Dalam kasus ini HN berperan membantu MR dalam mengedarkan sabu tersebut di Kota Makassar dengan upah Rp 3 juta.

"Dari hasil interogasi, MR mengaku membeli sabu itu di Malaysia dan membelinya masih secara manual atau belum terlibat jaringan. Tapi kita masih dalami, karena ini sabu dari Malaysia yang artinya lintas negara," paparnya.

Atas perbuatannya, komplotan pengedar sabu lintas negara ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Kini pelaku bersama barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sulsel. []

Baca juga:

Berita terkait
Bunyi Vonis Kasus Narkoba Jefri Nichol
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih rendah kepada aktor Jefri Nichol atas kasus penyalahgunaan narokoba.
30 Personel Polda Sumatera Utara Terindikasi Narkoba
Sebanyak 30 personel Polda Sumatera Utara terindikasi pemakaian narkoba setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine.
Cara Anak Ini Selamat dari Kebrutalan Kartel Narkoba
Seorang anak laki-laki selamat dalam penyerangan yang dilakukan kartel narkoba Meksiko. Ia kemudian berjalan 23 kilometer mencari bantuan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.