Cirebon - Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap FA pria berusia 25 tahun asal Jalan Cipamokolan, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. FA ditangkap atas kepemilikan 963 gram narkotika golongan 1 jenis Cannabinoid sintetis.
FA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 2 Maret 2020. Saat ditangkap, polisi menemukan narkotika Cannabinoid sintetis, tembakau, bungkusan tembakau sintetis, timbangan digital, dan liquid.
Waka Polres, Kompol Marwan Fajrin mengungkapkan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan FA setelah dicampur dengan tembakau. FA belajar meracik Cannabinoid sintetis dengan tembakau dari internet.
"Tersangka ini belajar meracik Narkotika ini dari internet dan kemudian dia jual melalui medsos, Instagram," kata Kompol Marwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, Selasa, 10 Maret 2020.
Dari tangan FA, polisi mengamankan 963 gram Cannabinoid sintetis, empat kemasan tembakau ,empat batang cerutu, satu timbangan digital dan 100 mili liter liquid. FA dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
FA akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan tentang narkotika juncto Permenkes nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menambahkan, FA belajar meracik narkotika ini dari internet sejak tiga bulan lalu. "Tersangka ini mengaku belajar meracik tembakau gorila ini sejak tiga bulan lalu," ujar Ngatidja. []