Lhokseumawe, Aceh – Seorang pria yang berinisial AS, 24 tahun, warga Desa Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh nekat menyeludupkan sejumlah paket sabu-sabu ke ruang tahanan Polres Aceh Utara.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Aceh Utara, Ipda Sudiya Karya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2020, barang haram yang ingin diseludupkan itu seberat 1,8 gram dan diantar untuk salah satu tahanan yang berinisial Yus, 39 tahun.
“Sabu-sabu itu rencananya diantar untuk salah seorang tahanan narkoba yang berinisial Yus alis Pepe, 39 tahun dan ia telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu. Namun berhasil di gagalkan oleh petugas,” ujar Sudiya Karya, Selasa, 30 Juni 2020.
Sabu-sabu itu rencananya diantar untuk salah seorang tahanan narkoba.
Sudiya Karya menambahkan, kala itu petugas melihat pelaku dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga langsung dihentikan di pos penjagaan dan diminta untuk meletakan barang bawaan berupa makanan sandwich.
Setelah barang-barang bawaannya diminta untuk diletakkan, agar bisa dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba pelaku langsung melarikan diri dan berhasil dikejar oleh petugas. Saat diperiksa, ternyata di dalam sandwich itu berisi sabu-sabu satu paket kecil.
“Tiba-tiba pelaku melarikan diri. Lalu dikejar oleh penjaga dan ditangkap. Saat diperiksa barang bawaanya diketahui dalam sandwich itu berisi sabu-sabu satu paket kecil,”tutur Sudiya.
Tambahnya, setelah diketahui membahwa paket narkoba, maka petugas menyerahkan pelaku ke satuan unit narkoba untuk diintrogasi. Hasil pemeriksaan, maka sabu-sabu itu dipesan oleh Yus alias Pepe yang kini ditahan di Mapolres Aceh Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku datang berdua Yus berinisial M dan berhasil melarikan diri ke luar Polres. Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran dan termasuk dalam daftar pencarian orang,” kata Sudiya Karya. []