Presiden Sebagai Penegak Hukum, Pengetahuan Trias Politika Prabowo Dipertanyakan

Prabowo menyebut presiden sebagai penegak hukum tertinggi.
Prabowo-Sandiaga dalam debat capres-cawapres (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 19/1/2019) - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto, menyebut presiden sebagai penegak hukum tertinggi atau chief of law enforcement officer di debat capres-cawapres perdana.

Prabowo diketahui mengatakan dirinya akan menjadi penegak hukum tertinggi atau chief of law enforcement officer apabila terpilih menjadi presiden di kontestasi Pilpres 2019.

Ray Rangkuti menilai Prabowo tidak memahami Trias Politika, konsep pemerintahan di negara demokrasi yang mengharamkan kekuasaan dikuasai pada satu struktur kekuasaan politik tetapi harus terpisah di sejumlah lembaga negara lain.

"Mestinya beliau paham betul bahwa daerah yang demokrasi itu basicnya itu kekuasaan negara itu dibagi, ada yang semata-semata kekuasan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Tiga-tiganya itu harus kerja sama dan saling kontrol," kata Ray Rangkuti kepada Tagar News saat ditemui di Hotel Whitz Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).

Keluarnya pernyataan Prabowo soal tidak mengertinya Trias Politika dalam negara demokrasi membuatnya heran, padahal hal itu pengetahuan tata negara mendasar. Terlebih Prabowo melaju menjadi capres dalam kontestasi Pemilu 2019. Menurut Ray Rangkuti, Prabowo tidak akurat.

"Saya gak tahu dari mana, terus menerus diproduksi oleh Pak Prabowo. Saya pikir kurang cermat betul karena itu sangat mendasar," ujarnya.

Senada dengan Ray Rangkuti, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan tata negara tidak bolah absolut pada satu takhta.

Di negara demokrasi, lanjut Bayu, ada pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Penegakan hukum pun dilarang diktaktor karena saling bersinergi untuk mengungkap suatu masalah.  

"Lembaga tersebut dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap harus bebas dari campur tangan Presiden. Mengingat penegakan hukum sebagai suatu sistem yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan merupakan sistem penegakan hukum terpadu yang harus bebas dari segala kepentingan orang perorangan termasuk kepentingan presiden dan jajarannya," kata Bayu kepada Tagar News, Sabtu (19/1).

Bayu Dwi Anggono menegaskan, presiden dilarang menjadi panglima tertinggi dalam penegakkan hukum. Presiden bertugas sebagai kepala pemerintahan bukan penegak hukum tertinggi atau chief law enforcement officer.

"Pernyataan paslon 02 Prabowo-Sandi dalam debat perdana yaitu presiden merupakan chief law enforcement officer‭ yaitu ‬petugas ‭ ‬penegak hukum‭ yang‭‬ tertinggi ‭di negara ‭merupakan pemahaman yang tidak tepat atas sistem ketatanegaraan Indonesia," ucapnya.

Bayu Dwi Anggono menambahkan, peran presiden itu hanya bisa meningkatkan kualitas penegakan hukum agar memenuhi harapan masyarakat. Salah satunya dengan mengamanatkan penegakan hukum dengan mengangkat Kapolri atas persetujuan DPR.

"Caranya presiden memiliki kewenangan strategis yaitu untuk memilih pimpinan di kepolisian dan kejaksaan agar diisi figur yang berintegritas dan cakap dalam melaksanakan tugasnya," kata Bayu.

"Jika pimpinan kepolisian dan kejaksaan dianggap presiden tidak cakap lagi dalam menjalankan tugas melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, maka Presiden diberikan kewenangan untuk menggantinya dengan figur yang lebih cakap," sambungnya.

Diketahui, pernyataan Prabowo dikemukakan di segmen II debat capres perdana, Kamis (17/1). Tepatnya saat Jokowi dan Prabowo merespons pernyataan satu sama lain dalam topik masih banyaknya regulasi dan peraturan yang tidak harmonis dan tumpang tindih.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelarasan dan juga untuk melakukan perbaikan. Kemudian juga menghasilkan produk-produk. Ini tugas pemerintah. Pemerintah adalah presiden, adalah chief of law and enforcement officer. Penanggung jawab pelaksanaan dan penegakan hukum Itu tanggung jawab presiden," terang Prabowo.

Berita terkait