Presiden Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program ini menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22 Februari besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Pada dasarnya, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, dimana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelas Masduki.

Pada kesempatan ini, Masduki juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif. []


Baca Juga




Berita terkait
Wakil Ketua DPD RI Minta JHT Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank
Wakil Ketua DPD RI Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja.
Abraham: Tinjau Kembali JHT Baru Dicairkan Usia 56 Tahun
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pemberian dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Kemnaker: JHT untuk Berikan Perlindingan Pekerja di Masa Tua
Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.