Jakarta - Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22 Februari besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Pada dasarnya, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, dimana iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelas Masduki.
Pada kesempatan ini, Masduki juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.
Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif. []
Baca Juga
- Polemik JHT, KSPI Nilai Menaker Ida Fauziah Telah Melawan Presiden
- Menko Airlangga: Pemerintah Akan Melindungi Pekerja dengan JHT dan JKP
- Menaker: Kena PHK Tak Perlu Cairkan JHT, Ada JKP
- Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus