Presiden Pertama PKS Tersangka Korupsi

Nur Mahmudi Ismail tersangka korupsi. Ia Presiden pertama PKS. Korupsi yang disangkakan terjadi pada zaman ia Wali Kota Depok.
Nur Mahmudi Ismail, Presiden pertama Partai Keadilan Sejahtera (pada zamannya bernama Partai Keadilan), mantan Menteri Kehutanan, mantan Wali Kota Depok. (Foto: KataKota)

Depok, (Tagar 29/8/2018) - Nur Mahmudi Ismail Presiden pertama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pada zamannya bermama Partai Keadilan (PK). Ia juga mantan Menteri Kehutanan, dan mantan Wali Kota Depok. 

Polres Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8) dilansir Antara.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara. 

Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4/2017) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.

Nur Mahmudi datang ke Polres Depok ketika itu sekitar pukul 08.30 Wib dan langsung masuk ke ruangan Tipikor Polresta Kota Depok. Politisi PKS ini keluar dari ruangan Tipikor Polres pada pukul 17.30 Wib.

Usai menjalani pemeriksaan, Nur Mahmudi yang mengenakan pakaian batik cokelat enggan memberikan komentar tentang pemeriksaan tersebut kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang hari.

Ia langsung masuk mobil Innova warna hitam dengan nopol B-7359-UB yang telah menunggunya.

Ketika ditanya wartawan mengenai kabarnya, Nur Mahmudi hanya berkomentar singkat, "Alhamdullilah sehat." 

Namun, ketika ditanya terkait soal apa dia diperiksa, Nur Mahmudi hanya menjawab, "Tanya saja ke polisi, ya." 

Sambil berjalan ke arah mobil, dia hanya menyatakan, "Sudah, ya, cukup." 

Nur Mahmudi Ismail dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan puluhan miliar rupiah.

Presiden 

Nur Mahmudi Ismail Presiden pertama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pada zamannya bernama Partai Keadilan (PK). 

Partai Keadilan dideklarasikan di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, pada 20 Juli 1998, dan mengangkat Nur Mahmudi Ismail sebagai presiden pertamanya. 

Dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 1999, PK mendapat 1,436,565 suara, sekitar 1,36% dari total perolehan suara nasional dan mendapat tujuh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

PK gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar dua persen, sehingga memaksa partai ini melakukan stembus accord dengan delapan partai politik berbasis Islam lainnya pada Mei 1999.

Karena kegagalan PK memenuhi ambang batas parlemen di pemilihan umum selanjutnya, menurut regulasi pemerintah, mereka harus mengganti nama. Pada 2 Juli 2003, Partai Keadilan Sejahtera menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Hukum dan HAM di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat provinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat kabupaten dan kota). Sehari kemudian, PK resmi berubah nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera.

Nur Mahmudi Ismail menjabat Presiden Partai Keadilan, 9 Agustus 1998 hingga 16 April 2000. Ia diangkat sebagai Menteri Kehutanan dalam Kabinet Persatuan Nasional, 26 Oktober 1999 hingga 15 Maret 2001. Dan menjadi Wali Kota Depok dua periode, 2006-2011 dan 2011-2016.

Komitmen Perangi Korupsi

Jumat 6 November 2015 ketika menjabat Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menyatakan komitmen dalam memerangi korupsi di lingkungan pemerintahannya. Ia meminta seluruh komponen yang ada bahu-membahu mencegah terjadinya suatu penyelewengan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Tekad ini kita lihat bersama secara nasional, saat ini sudah ada Undang Undang anti korupsi, atau lembaga khusus anti korupsi seperti KPK, pengokohan aparatur lembaga penegak hukum, dan berbagai macam upaya inovasi lain yang bisa dikatakan sebagai langkah pencegahan, penyadaran, dan sosialisasi korupsi," ujar Nur Mahmudi kala itu.

Ia mengatakan tindakan penyelewengan akan mengakibatkan kerugian pada banyak pihak. Untuk itu hendaknya seluruh komponen di Pemkot Depok dapat secara sungguh-sungguh, serius, dan tulus dalam memerangi penyelewengan maupun tindakan korupsi lainnya serta terus meningkatkan mutu pelayanan.

Pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Depok merupakan Kota ke 275 se-Indonesia yang mulai membangun sebuah wilayah bebas dari korupsi (WBK). []

Berita terkait