Jakarta, (Tagar 19/7/2017) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melalui pengkajian dan pengamatan pemerintah dalam jangka waktu yang lama.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (19/7).
Pada kesempatan itu, Presiden hadir dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, pengkajian yang melalui proses panjang itu juga telah mengakomodir masukan dari berbagai unsur terkait.
Saat ditanyakan adakah kemungkinan bagi organisasi masa lain yang akan dibubarkan, Presiden menegaskan lebih baik membahasnya satu persatu terlebih dahulu. "Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017. (yps/ant)