Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain PNS, gaji ke-13 akan diberikan kepada Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan penerima pensiun.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 tertulis, kepala negara akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri. Termasuk yang ditempatkan atau bertugas di luar negeri, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga yang dinyatakan hilang.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangannya setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS, pegawai lainnya, penerima pensiunan dan tunjangan, hingga calon untuk PNS.
Sementara gaji ke-13 tidak diberikan kepada presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, wakil menteri, dan anggota DPR.
PNS, TNI, dan Polri yang cuti dan ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Jokowi, Jumat, 7 Agustus 2020.
Gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada eselon III dan ke bawah. Pejabat serta eselon I dan II, dan setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Pada Pasal 15 PP disebutkan gaji, pensiun dan tunjangan atau penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Pasalnya, belanja pemerintah terbebani penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Untuk pencairan, Kementerian Keuangan mengatakan skemanya sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan. Pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.[]