Presiden Jokowi Ingin BPIP Punya Payung Hukum UU

Presiden Jokowi menyampaikan keinginannya agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki payung hukum berupa undang-undang.
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram/@jokowi)

Jakarta - Presiden Joko Widodo dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membicarakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP, saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor. Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan keinginannya agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki payung hukum berupa undang-undang.

"Kami bicara perkembangan kekinian yang hangat dibahas di tengah-tengah masyarakat, yang menjadi diskursus masyarakat, misalnya tadi kami sempat menyinggung soal RUU HIP," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Istana Kepresidenan Bogor berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, Rabu, 8 Juni 2020. 

Pancasila dalam pelaksanaan, sosialisasi, membumikan, pembinaannya, tidak cukup kalau hanya diberi payung peraturan presiden.

Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

Baca juga: Rencana RUU HIP Jadi RUU BPIP, PA 212 Ancam Duduki DPR

Sedangkan pimpinan MPR yang hadir adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad.

Pada 16 Juni 2020, Menko Polhukam Mahfud Md telah mengatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU tersebut. 

"Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu," katanya. 

Bamsoet menginformasikan, penekanan Presiden Jokowi dalam kajian tersebut, ketika bicara soal ideologi, berarti bicara tentang bagaimana menjaga Pancasila sampai kapan pun. 

"Pancasila dalam pelaksanaan, sosialisasi, membumikan, pembinaannya, tidak cukup kalau hanya diberi payung peraturan presiden. Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu. Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres," kata Politikus Golkar itu. 

Baca juga: Mahfud Md Tidak Akan Larang Demonstrasi RUU HIP

Artinya, kata Bamsoet, Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki payung hukum undang-undang. 

"Dan saya kira sejalan yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada kami, tapi karena ini adalah sepenuhnya domain pemerintah dan DPR, maka MPR tidak masuk ke wilayah itu, tapi kami hanya mendengar masukan aspirasi masyarakat, yang tadi presiden juga menyampaikan hal yang sama," ucapnya. 

Meski MPR tidak ikut dalam pembahasan rancangan UU, namun MPR menurut Bambang tetap memberikan penjelasan kepada rakyat. 

"Karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin, yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini. Kami sepakat mengawal rakyat, mengawal pemerintahan yang membela sepenuhnya kepentingan rakyat, keselamatan rakyat sampai kapan pun," kata Bamsoet. 

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.

Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Mahfud Md mengatakan RUU HIP memiliki masalah substansial dan prosedural, sehingga pemerintah belum akan membahas RUU tersebut. 

RUU HIP juga memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, PP Muhammadiyah, akademisi, hingga para purnawirawan. 

Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila, yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak. []

Berita terkait
RUU HIP Jangan Jadi Propaganda Bangkitnya Komunis
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jangan dijadikan komoditas politik dan propaganda bangkitnya komunis di Indonesia.
RUU HIP Tetap Ditolak Meski Ganti Judul
DPRD Jatim menilai sejumlah elemen masyarakat akan tetap menolak pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila di DPR RI.
Aksi Gamis Tolak RUU HIP di DPRD Jawa Timur
Aksi digelar di DPRD Jawa Timur menilai pembahasan RUU HIP akan memunculkan kembali ideologi komunis di tengah-tengah masyarakat.
0
ACT Tak Bisa Lagi Terima Sumbangan, Izin Operasi Dicabut Kementerian Sosial
ACT yayasan pengelola dana masyarakat tak bisa lagi terima sumbangan. izinnya dicabut Kementerian Sosial karena ambil terlalu banyak buat pengurus.