Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non Kementerian

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non kementerian. (foto: istimewa).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. 

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia. 

Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. 

Baca juga: Peringati Hari Kopri, Jokowi: Regulasi Rumit Harus Dipangkas

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian. 

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. 

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepung Pembunuh 4 Orang Jemaat Gereja

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial. 

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut. 

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau kementerian atau lembaga terkait. 

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. []

Berita terkait
RS UMMI Bogor Dilaporkan, FPI: Bima Arya Tak Patuhi Jokowi
Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi lantaran melaporkan RS UMMI Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Cari Muka ke Jokowi
Bima Arya hanya pencitraan ketika ingin mengetahui hasil test swab imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Munas V, PKS Yogyakarta Tetap Dukung Jadi Oposisi Jokowi
PKS Yogyakarta menegaskan tetap mendukung menjadi oposisi pemerintah Jokowi hingga 2024 mendatang.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.