Presiden Jokowi Bentuk Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi akan membentuk panitia seleksi pemilihan Dewan Pengawas KPK dengan latar belakang yang mumpuni.
Jokowi bentuk Dewan Pengawas KPK. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk panitia seleksi pemilihan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyaring calon yang akan diusulkan kepada DPR RI.

"Nanti dewan pengawas itu Presiden akan membentuk tim seleksi. Setelah itu diseleksi, setelah itu nama-nama dari yang diseleksi itu akan disampaikan kepada Presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Selasa, 17 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Semua organisasi harus ada pengawasnya.

Menurut dia, Presiden akan menyeleksi tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang dan kredibilitas yang baik dalam upaya memberantas korupsi.

Moeldoko menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya. Harus dijaga kepercayaannya, tidak boleh kurang sedikit pun," kata Moeldoko.

Presiden Jokowi berkomitmen, kata dia, dalam memberantas korupsi yang menurutnya dibuktikan dari koreksi beberapa poin daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU KPK dari DPR RI.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 telah menyetujui mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.

Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI.

Dalam Revisi UU KPK, di pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.

Kemudian di pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan presiden. []

Berita terkait
Bara JP: Revisi UU KPK Untuk Menguatkan KPK
Bara JP) menyatakan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR adalah untuk menguatkan KPK.
Ada Kepentingan Politik Sama dalam Pengesahan UU KPK
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada kepentingan dibalik sama dibalik pengesahan UU KPK.
Revisi UU KPK Disahkan, Aksi Penolakan Tetap Berjalan
Walaupun revisi UU KP telah disahkan DPR RI, namun aksi penolakan terhadap revisi yang melemahkan KPK tersebut terus berlangsung.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan