Presiden Jelang Pidato Kenegaraan

Presiden jelang pidato kenegaraan 16 Agustus, pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas.
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan pendahuluan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/8/2018). Sidang Kabinet Paripurna tersebut membahas nota keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2019. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 7/8/2018) - Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2019, Presiden Joko Widodo menginginkan pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas.

"Kembali lagi saya ingin menegaskan bahwa prioritas pengembangan sumber daya manusia menjadi tekanan dan perhatian dari setiap kementerian yang ada," kata Presiden Jokowi dalam pembukaan sidang kabinet paripurna dengan topik Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara Jakarta, Selasa (7/8).

Menurut rencana seperti dirilis Antara, Presiden akan menyampaikan asumsi ekonomi makro dan beberapa pagu indikatif RAPBN 2019 dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.

"Saya harapkan terutama untuk vocational school (sekolah kejuruan), vocational training kemudian kemitraan dengan industri, upgrading di ketenagakerjaan kita dan kementerian lain. Kalau ada hal yang berkaitan dengan pembangunan pengembangan sumber daya manusia segera dimasukkan," kata Presiden.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui kisaran asumsi ekonomi makro yang akan menjadi dasar pembahasan RAPBN 2019.

Asumsi dasar ekonomi makro tersebut pertumbuhan ekonomi 5,2 persen-5,6 persen, laju inflasi 2,5 persen-4,5 persen, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.700-Rp 14.000 per dolar AS.

Postur makro fiskal 2019 tersebut meliputi pendapatan negara sebesar 12,7 persen-13,5 persen dari PDB dan belanja negara 14,2 persen-15,4 persen dari PDB.

Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,8 persen-11,3 persen dari PDB, penerimaan negara bukan pajak 1,8 persen-2,1 persen dari PDB dan hibah 0,05 persen-0,07 persen dari PDB.

Untuk belanja negara, belanja pemerintah pusat ditetapkan 9,3 persen-10,1 persen dari PDB, transfer ke daerah dan dana desa 4,9 persen-5,3 persen dari PDB, belanja kementerian/lembaga 5,0 persen-5,6 persen dari PDB dan belanja non-kementerian/lembaga 4,3 persen-4,5 persen dari PDB.

Dengan berbagai proyeksi kisaran tersebut, defisit anggaran 2019 ditetapkan sebesar 1,6 persen-1,9 persen terhadap PDB. []

Berita terkait