Gowa - Gugatan praperadilan tersangka Terdakwa aliran sesat, Puang La'lang ditolak secara keseluruhan hakim tunggal, Wahyudi Said didampingi panitera pengganti Sudarmono. Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Puang La'lang terhadap penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Januari 2020.
Sebanyak delapan orang kuasa hukum Puang La'lang hadir dalam praperadilan tersebut, serta sekitar 100an jemaah dan pihak keluarga terdakwa ikut menyaksikan.
Prosedur penyidikan terhadap PL yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gowa telah sesuai SOP.
Praperadilan ini berlangsung sejak tanggal 6 hingga 14 Januari 2020. Sebanyak 150 personil kepolisian dikerahkan mengamankan selama proses praperadilan berlangsung.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kegiatan pengamanan proses praperadilan yang berlangsung seminggu tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Tamba Hamid dan berlangsung aman dan kondusif.
"Prosedur penyidikan terhadap PL yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gowa telah sesuai SOP," kata Mangatas.
Tampak terlihat anggota Polwan Polres Gowa ikut serta dalam pengamanan dengan melakukan penjagaan dan pengawasan pada pintu masuk dan ruang sidang.
Mangatas melanjutkan, Polres Gowa menghormati gugatan praperadilan Puang La'lang. Menurutnya hal itu adalah bentuk pengawasan terhadap kinerja Polisi.
"Praperadilan yang diajukan pihak Puang La'lang tetap kita hormati sebagai bentuk pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, dan agar benar- benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang- Undang," tandas Mangatas. []