Jakarta - Anggota parlemen Prancis menyetujui undang-undang (UU) hak-hak hewan baru tentang larangan membeli, memelihara, atau menjual satwa liar untuk sirkus keliling.
Parlemen Prancis pada Kamis, 18 November 2021, mengesahkan undang-undang hak hewan yang secara efektif mengakhiri penggunaan satwa liar di pertunjukan sirkus dan menetapkan hukuman yang lebih tinggi untuk penyalahgunaan hewan.
Undang-undang tersebut telah diperdebatkan sejak 2020. Melalui keputusan ini, pertunjukan satwa liar seperti singa, harimau, dan beruang, dilarang secara total mulai tahun 2024. Kepemilikan hewan liar juga akan dilarang mulai tujuh tahun mendatang.
Menggunakan hewan liar di acara televisi, klub malam, dan pesta pribadi, bersama dengan peternakan cerpelai (bulu hewan) juga akan dilarang.
Pada undang-undang baru tersebut, Pemerintah Prancis menaikkan hukuman maksimal untuk mengakhiri penggunaan satwa liar di sirkus dan penyalahgunaan hewan.
Bagi siapa pun yang menganiaya hewan, akan dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda 75.000 euro (Rp 1,2 miliar). Sementara, bagi siapa pun yang ingin membeli hewan peliharaan juga akan dilakukan seleksi dengan ketat, untuk menghentikan pembelian impulsif hewan yang berujung penelantaran.
Pemilik sirkus tidak senang. Republic on the Move (LREM) yang dipimpin Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut undang-undang tentang satwa liar tersebut sebagai "langkah bersejarah” untuk hak-hak hewan.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa mayoritas orang di Prancis mendukung pelarangan penggunaan satwa liar untuk sirkus. Beberapa kota di Prancis juga sudah melarang penggunaannya.
Opini publik secara keseluruhan di Eropa juga telah berbalik menentang sirkus hewan dalam beberapa tahun terakhir, menyusul pengungkapan tentang perlakuan kejam dan kampanye dari kelompok hak asasi.
Pada 2017, seekor harimau ditembak oleh pemiliknya di jalanan Paris setelah melarikan diri dari sirkus.
Pemilik sirkus keliling dan Kepala Serikat Pelatih Hewan Sirkus Prancis, William Kerwich, kepada Kantor Berita AFP mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan protes dan mengajukan banding ke pengadilan.
Di Prancis sendiri diperkirakan ada 120 pemilik sirkus. "Ini adalah hukum yang sewenang-wenang karena tidak ada hewan yang dianiaya di sirkus kami,” kata William [rw/ha (AFP, dpa)]/dw.com/id.
'Sirkus Pohon' Andrea Hirata, Narasi Kehidupan Seorang Bujang Lapuk
Trans Studio Theme Park Makassar, Kembali Hadirkan Sirkus Kelas Dunia
Harimau Sirkus Mengamuk dan Melukai Penonton di China, Lihat Videonya
Sejarah Hari Hak Asasi Binatang 15 Oktober yang Perlu Anda Tahu