Untuk Indonesia

Prabowo-Jokowi, Rekonsiliasi Tanpa Mahar

Pertemuan Prabowo-Jokowi ditunggu rakyat Indonesia, sebagai hal yang patut disegerakan. Tulisan opini Bagas Pujilaksono Widyakanigara
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Oleh: Bagas Pujilaksono Widyakanigara

Pertemuan antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi ditunggu rakyat Indonesia, sebagai hal yang patut disegerakan dan sekaligus simbol rekonsiliasi nasional, yaitu bersatu kembali para pendukung Pak Prabowo dan Pak Jokowi, utuh sebagai bangsa Indonesia. Tentunya, rekonsiliasi ini mengedepankan kepentingan nasional dibanding hanya pragmatisme politik kelompok tertentu.

Fakta menunjukkan bahwa Pilpres 2019 dimenangkan Paslon 01 Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Semua tahapan pengujian kualitas Pilpres 2019 secara konstitusional sudah ditempuh lewat Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada celah lagi mengatakan Pilpres 2019 curang. Semua sudah usai dan semua harus legowo, bahwa Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin adalah Presiden-Wakil Presiden RI 2019-2024.

Pemerintah mendatang sangat membutuhkan suasana yang kondusif dalam membangun bangsa, menjadi bangsa yang besar tanpa diskriminasi.

Kasus-kasus hukum yang menjerat para elit politik selama Pilpres 2019 bukan hal yang pantas untuk dimaharkan.

Kontribusi positif rakyat Indonesia, termasuk para pendukung Pak Prabowo adalah potensi besar bagi pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Rekonsiliasi sangat dibutuhkan, tentunya rekonsiliasi yang tulus tanpa mahar.

Kasus-kasus hukum yang menjerat para elit politik selama Pilpres 2019 bukan hal yang pantas untuk dimaharkan. Kasus-kasus tersebut harus tuntas di ranah hukum. Sudah terlalu banyak kasus hukum yang bernuansa politik di masa lalu, tidak pernah tuntas. Ini menjadi dosa sejarah bagi generasi mendatang. 

Selain, Presiden tidak punya kewenangan mengintervensi kasus hukum. Akan menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi generasi muda Indonesia, jika kasus hukum dihentikan secara politik demi kepentingan politik kelompok yang sifatnya pragmatis. 

Harus pisah antara hukum dan politik. Belajar dari sejarah gelap bangsa Indonesia dan sekaligus tragedi kemanusiaan di masa lalu karena mencampur-aduk antara peristiwa hukum dan kepentingan politik.

Rekonsiliasi nasional adalah proses panjang yang akan menjadi jalan tol bagi bangsa Indonesia meneruskan perjalanan sejarahnya. Sejarah bangsa yang bermartabat, jauh dari intrik-intrik politik kotor yang mencederai nilai demokrasi.

Pilpres dan Pileg 2019 sudah usai, dan harus dievaluasi oleh bangsa Indonesia, apakah cara berdemokrasi seperti ini sudah benar? Apakah cara berdemokrasi yang diwarnai dengan sebaran hoax dan fitnah keji adalah tujuan kita semua? Kajian dari aspek substansi dan teknis harus dilakukan agar kualitas demokrasi kita semakin bermartabat dan manusiawi.

Demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Tidak selayaknya upaya-upaya politik yang memanfaatkan demokrasi dan kebebasan yang sebenarnya bertujuan menghancurkan demokrasi dan kebebasan itu sendiri, diberi ruang di masyarakat. Potensi besar mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia saat ini adalah konservatisme beragama dalam wujud politisasi agama.

Revolusi SDM Indonesia adalah suatu keharusan yang mendesak. Nation Character Building belum tuntas.

*Penulis adalah Akademisi Universitas Gadjah Mada

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.