Prabowo Tak Bawa Putusan MK ke Mahkamah Internasional

Walau kecewa dan merasa harus ikhlas, Prabowo tak akan membawa putusan MK ke Mahkamah Internasional. Hal ini dikatakan Habiburokhman.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. (Foto : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya tidak akan membawa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pasangan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Internasional.

Ia menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi jalan selain menerima putusan MK tersebut. Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

"Enggak ada wacana ke sana (Mahkamah Internasional)," kata Habiburokhman kepada Tagar, Jumat siang, 28 Juni 2019.

"Menurut saya dari segi hukum legal formal, tidak ada lagi yang bisa kita lakukan terkait hasil pemilu kemarin. Enggak ada lagi," ujar dia.

Habiburokhman mengatakan Partai Gerindra bakal terus bekerja demi kepentingan rakyat. Hal itu diakui akan tetap dilakukan oleh kader-kadernya, baik sebagai wakil rakyat maupun tidak.

"Ada banyak yang bisa kita lakukan dalam konteks politik, untuk memastikan pemerintahan ini berjalan di rel kerakyatan. Dari perwakilan kita yang ada di legislatif, ada di civil society dan lain sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dalam pidato usai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk mencari peluang upaya hukum lain. 

Ada banyak yang bisa kita lakukan dalam konteks politik, untuk memastikan pemerintahan ini berjalan di rel kerakyatan.

Menanggapi hal itu, politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh Prabowo setelah putusan MK.

Ia mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace, mengutip Antara di Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia. []

Baca juga:

Berita terkait