Jakarta - Dalam pidatonya seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto mengatakan masih akan berkonsultasi dengan tim hukumnya, apakah masih ada upaya hukum lain. Namun, politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh Prabowo setelah putusan MK.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace, mengutip Antara di Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Ia mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.
Baca juga: Jokowi: Tak Ada Lagi Kosong Satu atau Kosong Dua
Menurutnya, tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan, karena tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis MK.
"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.
Baca juga: Tak Ada Ucapan Selamat dari Prabowo untuk Jokowi
Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf maka proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace. []