Untuk Indonesia

Prabowo dan Bukti Narasi Kecurangan di MK

Bagaimana BPN Prabowo-Sandi membuktikan narasi kecurangan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi? Tulisan opini Eko Kuntadhi.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Oleh: Eko Kuntadhi*

Prabowo-Sandi membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari terakhir. Berbeda dengan omongan sebelumnya yang katanya mereka ogah membawa kasus Pilpres ke jalur konstitusi. Alasannya apalagi kalau gak mereka akan kalah.

Kenapa mereka yakin kalah? Karena sejak awal, opsi maju ke MK memang tidak diperhitungkan. Kabarnya karena keterbatasan budget, sepertinya mereka tidak menyiapkan saksi di TPS secara serius. Buktinya, mereka gak pegang formulir C1 yang mestinya dengan mudah didapatkan kalau saja ada saksi yang nongkrong di TPS.

Karena gak pegang formulir C1, akhirnya mereka meminta copy formulir tersebut dari Bawaslu.

Tentu saja copy formulir di Bawaslu sama dengan yang digunakan KPU untuk menginput data perhitungan. Kalau bahan dasarnya sama, formulir C1 yang digunakan Prabowo-Sandi dan KPU, lantas bagaimana mungkin mau disusun gugatan atas hasil perhitungan KPU?

Ingat, ketika Prabowo-Sandi mempermasalahkan hasil hitungan KPU yang menetapkan Jokowi-Amin sebagai pemenang, yang mereka gugat adalah KPU. Terus mau menggugat kesalahan perhitungan dari mana, wong bahan dasar yang mereka pegang dengan yang digunakan KPU sama persis.

Lalu pertanyaannya bagaimana mereka mau membuktikan narasi kecurangan yang sejak awal dikoar-koarkan kubu Prabosan?

Untuk mengubah keputusan hasil perhitungan suara, setidaknya mereka harus bisa membuktikan bahwa 8,5 juta suara Jokowi mestinya adalah suara untuk Prabowo. 

Setelah usaha menyulut kerusuhan gagal total karena kesigapan aparat, ketimbang kehilangan muka, mereka terpaksa mengikuti garis konstitusional. Jadi usaha ke MK adalah semacam pelarian dari kegagalan membangun narasi kecurangan yang tidak pernah bisa dibuktikan.

Coba saja lihat. Bahan yang dibawa sebagai bukti untuk MK adalah link berita dari media online. Bayangkan, link berita digunakan sebagai bahan pembuktian kasus hukum. Seorang anggota kuasa hukum Prabosan, Nasrullah malah punya teori seru. Nanti pembuktiannya akan digunakan dengan sistem sampel. Sebab, menurutnya, tidak mungkin menghadirkan sekian ratus ribu saksi untuk diperiksa MK.

Iya, memang. Selisih suara Jokowi dan Prabowo mencapai 16 juta lebih. Untuk mengubah keputusan hasil perhitungan suara, setidaknya mereka harus bisa membuktikan bahwa 8,5 juta suara Jokowi mestinya adalah suara untuk Prabowo. Nah, 8,5 juta suara itu sama dengan 42 ribu TPS, jika masing-masing TPS 200 suara. Itupun harus dibuktikan semua orang memilih Prabowo.

Kayaknya memang suatu hil yang mustahal.

Jika sekarang masih ada orang yang ngotot soal kecurangan dan di MK mereka bakal menang, bukan saja mengherankan, tetapi juga membuat kita geleng-geleng kepala. Ini seperti logika formal ditabrak truk gandeng.

Tapi okelah, kita hormati hak konstitusi orang untuk menggunakan jalur hukum. Ini jauh lebih baik ketimbang mengerahkan orang bikin kekacauan di jalan Thamrin. Sudah cukup rakyat menderita karena ulah segerombolan orang yang tidak kunjung bisa berbesar hati.

Masalahnya, ketika kasus dibawa ke MK, nanti narasi yang akan dimainkan adalah MK curang. MK berpihak. Bukankah narasi ini yang dulu disampaikan ketika sejak awal mereka menolak membawa kasus ke MK.

Repotnya narasi jenis ini sangat digemari pendukung fanatik mereka. Inilah salah satu keberhasilan politisi menjejali rakyat dengan hoax, berita bohong dan manipulatif. Rakyat yang bodoh langsung mempercayainya sebagai kebenaran.

Kondisi ini akan membuat proses rekonsiliasi berjalan alot. Ok, katakanlah nanti Prabowo bertemu Presiden Jokowi. Pertemuan itu mestinya mirip dengan pertemuan Jokowi dengan pedagang yang warungnya dijarah perusuh. Hanya pertemuan seorang Presiden dengan salah satu rakyatnya. Tidak lebih. Sebab memang, setelah jadi pecundang di Pilpres posisi Prabowo tidak lebih hanya sebagai rakyat.

Tapi persoalannya jika semua kubu tidak mambangun narasi rekonsiliasi dan menjelaskan kepada publik bahwa selama ini mereka hanya dijejali berita palsu, persepsi itu sudah terlanjur terbentuk. Artinya rekonsiliasi bukan hanya mempertemukan dua tokoh. Yang jauh lebih penting adalah memberi informasi riil ke publik tentang yang sebenarnya.

Itu jauh lebih penting sebagai bagian dari pendidikan politik rakyat.

Walhasil, sepertinya gugatan ke MK kali ini hanya membuat Prabowo selalu gagal move on.

*Penulis adalah Pegiat Media Sosial

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi