PPP: Sistem Pemilu Serentak Akan Dievaluasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut pemerintah akan mengevaluasi sistem Pemilu serentak.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu 8 Januari 2020. (foto: Tagar/Moh. Ainul Yaqin).

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut pemerintah akan mengevaluasi sistem Pemilu serentak.

Sebab, dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu mencuat sejumlah permasalahan, seperti banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia karena faktor kelelahan. 

Kita masing-masing menyampaikan pandangan, tapi semua (sekjen) mengakui dengan pemilu serentak dengan lima surat suara itu memberatkan. Bapak Tito juga (sepakat).

Hal itu disampaikannya usai bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama sembilan sekjen partai lainnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Kita saling bertukar pikiran dalam rangka penataan untuk menuju sistem yang lebih baik dalam sistem politik dan pemerintahan kita. Tentu di sana (pembahasannya) ada diskusi pemilu, pilkada dan sistem kepartaian kita," kata Arsul. 

Dia menjelaskan saat ini DPR tengah melakukan proses revisi paket Undang-undang (UU) politik seperti, partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Hal tersebut menurutnya telah masuk dalam agenda Prolegnas DPR RI.

"Sistem politik misalnya, ini sudah masuk dalam prolegnas, ada juga revisi paket undang-undang politik, partai politik, pemilu dan tidak menutup kemungkinan undang-undang pilkada," ujarnya.

Arsul tidak menampik selama ini masyarakat memang mengoreksi sejumlah permasalahan yang terjadi pada Pilpres dan Pileg 2019. 

Utamanya menyoal banyaknya Petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan di lapangan. Sejumlah opsi yang lebih baik, kata Arsul, kemudian muncuat agar tidak mengulang kesalahan di kemudian hari.

"Misalnya selama ini di ruang publik ada diskusi apakah pemilu model 2019 itu akan kita ulang kembali atau tanpa mengurangi makna keserentakan itu kita bedakan atau kita bagi," tutur Wakil Ketua MPR itu.

Kemungkinan lain, kata Arsul, pemilu serentak bisa dibagi sesuai dengan fungsinya. Contoh, fungsi eksekutif menjadi satu paket, kemudian fungsi legislatif dikelompokkan ke paket kedua.

"Atau serentak dibagi fungsi-fungsi eksekutif dan fungsi-fungsi legislatif. Eksekutif, pemilihan presiden dan kepala daerah. Legislatif pemilihan DPRD, DPR RI, DPD. Itulah kira-kira," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, semua partai mengaku sepakat mengenai pandangan di atas. Sebab, seluruh partai juga merasakan pemilu serentak 2019 lalu sangat menguras energi para kadernya. 

Begitupun dengan Mendagri Tito Karnavian juga menurutnya sependapat dengan sejumlah usulan yang dikemukakan para sekjen partai menyoal sistem pemilu serentak akan dievaluasi.

"Kita masing-masing menyampaikan pandangan, tapi semua (sekjen) mengakui dengan pemilu serentak dengan lima surat suara itu memberatkan. Bapak Tito juga (sepakat)," ujar dia. []

Berita terkait
Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilu Berbasis Online
Bawaslu meluncurkan sistem penanganan sengketa perkara pemilu berbasis jaringan bernama sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
Ketua DPR Puan Maharani Setujui 248 RUU Prolegnas
Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.
Ketua Komisi II DPR Dorong Evaluasi Pemilu Serentak
Ketua Komisi II DPR menilai pelaksanaan Pemilu serentak harus dievaluasi.
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.