PPP: FPI Bisa Dibubarkan Melalui Mekanisme Pengadilan

Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan, Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan melalui mekanisme pengadilan.
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha bicarakan pembubaran FPI melalui meja pengadilan. (Foto: dpr.go.id/Arief/rni).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menyatakan, Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab itu bisa saja dibubarkan oleh pemerintah, apabila ormas Islam itu terbukti menjalankan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima.

"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," kata Tamliha kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Menurut dia, dalam hal ini pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saja.  

"Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima," ucapnya. 

Baca juga: PPP: Tupoksi TNI Bukan Turunkan Baliho Rizieq Shihab

Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengklaim memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Bahkan, ia mengancam untuk membubarkan FPI jika tak taat terhadap hukum. Kabar penurunan baliho itu sebelumnya viral setelah video yang orang berbaju loreng melakukan aksinya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020.

Diketahui, Pemerintah Indonesia sempat membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) seiring dengan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 19 Agustus 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Pembubaran itu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: TNI Bergerak, Akankah FPI Bernasib Seperti HTI

Dudung pun memperingatkan kepada semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Dudung mengancam apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya. []

Berita terkait
Rizieq Shihab Bermanuver Kacaukan NKRI, IPW Senang TNI Copot Baliho
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane senang melihat manuver TNI dalam pencopotan baliho pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq, Fadli Zon: Hidupkan Dwifungsi ABRI?
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengkritik kewenangan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman yang copot baliho Habub Rizieq Shihab.
TNI Cabuti Baliho Rizieq Shihab, Polisi Hanya Berdiam Diri
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat turunkan baliho Habib Rizieq Shihab. Polisi hanya berdiam diri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.