PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021 Cegah Covid-19

Pemerintah kembali perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang akan diberlakukan dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, dan Menhub, Budi Karya Sumadi, memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, 10 Mei 2021, di Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta – Dalam upaya untuk terus menekan laju penularan pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan diberlakukan dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 10 Mei 2021, di Jakarta.

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei (2021) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T (tracing, testing, dan treatment),” ujar Airlangga.

Dipaparkan oleh Airlangga, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian. “Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” papar Airlangga.

Kenaikan tren konfirmasi kasus harian tersebut, jelas Airlangga, mengakibatkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen. Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Utara (63,4%), Riau (59,1%), Kepulauan Riau (59,9%), Sumatra Selatan (56,6%), Jambi (56,2%), Lampung (50,8%), dan Kalimantan Barat (50,6%).

“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra, oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat bahwa BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro,” kara Airlangga.

Ditambahkan Ketua KPCPEN, BOR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet juga relatif rendah yaitu 21,47% atau terisi 1.287 tempat tidur dari kapasitas 5.994 tempat tidur.

Dalam keterangan persnya Airlangga juga memaparkan bahwa terjadi kenaikan tren mobilitas penduduk nasional di tujuh hari terakhir, terutama di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

“Kita melihat bahwa dalam bulan Ramadan ini sektor retail, mal, dan toko bahan makanan mobilitasnya tinggi,” ujar Airlangga.

Sementara tiga provinsi yang mobilitasnya rendah adalah Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau (Kepri). “Kepri mobilitas rendah, namun karena adanya kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia), maka ada kenaikan kasus,” tutur Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN juga memaparkan tentangan perkembangan kasus Covid-19 secara nasional hingga 9 Mei 2021.

‘Tingkat kasus aktif per 9 Mei itu 5,7% atau 98.395 kasus dan dibandingkan global yang 12,3%. Kemudian tingkat kesembuhan itu 91,5% atau 1.568.277 kasus versus global 85,78%. Tingkat kematian 2,7% versus global 2,08%,” kata Airlangga (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Menko Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021
Menko Airlangga Hartarto selaku Ketua KPCPEN mengatakan bahwa, PPKM Mikro diperpanjang mulai 4 sampai 17 Mei 2021.
PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 19 April, Diperluas ke Lima Provinsi
PPKM Mikro, kembali diperpanjang Pemerintah. Perpanjangan kali ini, dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Mendagri: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April Diperluas ke 5 Provinsi
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April dengan tambahan 5 provinsi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.