PPKM Level 3 dan Level 4 Rapatkan Barisan Atasi Pandemi Covid-19

Sebagai warga sebangsa dan se-Tanah Air rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19 varian Delta
Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu, 25 Juli 2021, malam, secara virtual. (Sumber: setkab.go.id/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO).

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten dan kota yang memiliki asesmen WHO Level 4, dan (PPKM) Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa Bali, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu, 25 Juli 2021, malam, secara virtual.

Menko Marinves menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi ini. “Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” ujar Luhut.

perempuan divaksin covid di jakartaIlustrasi: Seorang perempuan divaksin Covid-19 di Jakarta, 8 Juli 2021. Pemerintah Indonesia meningkatkan vaksinasi dengan memobilisasi vaksinasi (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Ditambahkan Luhut, pemerintah juga telah mengerahkan semua lini dalam upaya penanganan pandemi ini, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

“Jadi kerja sama semua, pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,” kata Luhut.

Dalam keterangan persnya Menko Marinves menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota ini dikaji berdasarkan tiga indikator utama, yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucap Luhut.

Luhut menambahkan, ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” ujar Luhut (DND/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat
Siti Nadia Tarmizi masih belum memberikan jawaban mengenai apakah PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang atau dilonggarkan.
PPKM Darurat, Banyuwangi Pantau Mobilitas dengan Penyekatan
Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan PPKM Darurat di Banyuwangi diperpanjang sembari melihat tingkat mobilitas masyarakat.
Penerapan Protokol Kesehatan dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM
Menteri Agama (Menag) Terbitkan Aturan Penerapan Protokol Kesehatan dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.