PPKM Darurat Diperpanjang, Beberapa Poin Perlu Diperhatikan

PPKM Darurat berhasil menurunkan jumlah pasien di RS. Agar optimal, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli dengan beberapa pertimbangan.
Presiden Jokowi. (Foto: Tagar/Setkab)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli. Salah satu pertimbangan yang melandasi perpanjangan PPKM darurat ini adalah memastikan laju penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit dan penurunan angka kasus harian Covid-19.

Presiden Jokowi memang tidak secara lugas menyebutkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang. Ia menyampaikan bahwa pembukaan sektor ekonomi secara bertahap baru akan dimulai pada 26 Juli 2021 mendatang, dengan syarat adanya perbaikan pengendalian Covid-19. Artinya sampai periode tersebut, seluruh aturan PPKM darurat masih berlaku.

Jokowi menyebutkan, pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tak bisa dihindari. Menurutnya, langkah ini diambil demi menurunkan penularan Covid-19 yang sempat melonjak signifikan dan menghindari lumpuhnya fasilitas kesehatan akibat kelebihan kapasitas.

"Namun Alhamdulillah, kita bersyukyur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed di rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa, 20 Juli 2021.

Meski PPKM Darurat dipastikan diperpanjang, pemerintah memastikan terus memantau perkembangan pengendalian Covid-19 di lapangan. Jika tren penurunan kasus harian berlanjut, ujar Jokowi, maka pemerintah akan membuka sektor ekonomi masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 mendatang. Tentunya dengan tetap memastikan pelaksanaan protokol kesehatan.

Poin-poin pembukaan sektor ekonomi yang dimaksud, antara lain dibolehkannya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok untuk beroperasi sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 sore dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan hingga usaha kecil lain yang sejenis diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 malam. Selanjutnya, warung makan dan lapak jajan lainnya diizinkan berjualan sampai pukul 21.00 malam dengan waktu makan maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung.

Untuk seluruh pembukaan sektor ekonomi di atas, Jokowi menegaskan harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat. Sementara itu kegiatan lain yang masuk sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menuntaskan PPKM darurat dengan tujuan menurunkan laju penambahan kasus Covid-19. Ia meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan isolasi mandiri bila memang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Pemerintah juga terus membagikan paket obat gratis untuk orang tak bergejala (OTG) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," kata presiden.  []


Baca juga

Berita terkait
Jokowi Sebut PPKM Darurat Dibuka Bertahap Pada 26 Juli 2021
Presiden Jokowi sebut PPKM Darurat dibuka bertahap pada 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 harian turun
Jokowi: PPKM Bisa Dilonggarkan Jika Penularan Covid Rendah
Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat bisa dilonggarkan jika penularan Covid-19 di Indonesia rendah dan tidak mengalami peningkatan.
Anies: Penurunan Covid-19 Perlu Waktu, Meski PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan untuk menekan angka kasus Covid-19 masih diperlukan waktu dua pekan setelah regulasi itu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.