PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 hingga 20 Juli 2021. Berikut aturan lengkapnya.
Ilustrasi - PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021. (Foto: Tagar/Dok Istimewa)

Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia agar tidak meluas.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ucap Jokowi.

"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah berlaku selama seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.


Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat.


Berikut usulan lengkap PPKM Darurat

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas sebagai berikut.

  1. 100 % work from home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 % maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 % maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan sebagai berikut.
  • Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T, yaitu Testing, Tracing, Treatment perlu terus diterapkan, adalah sebagai berikut.

  • Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
  • Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  • Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 % dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. []

Berita terkait
Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Pusat Bahas PPKM Darurat
Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat secara virtual dengan daerah bahas soal wacana PPKM Darurat yang akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021.
Jokowi Blusukan Dadakan Pastikan PPKM Mikro Berjalan Lancar
Presiden Joko Widodo melakukan blusukan langsung ke beberapa daerah untuk meninjau PPKM skala mikro berjalan lancar dan aman di masyarakat.
Tutorial Wisata ke Borobudur dan Prambanan Selama PPKM Mikro
Selama PPKM Mikro periode 23 Juni--2 Juli 2021, kunjungan ke Candi Borobudur hanya di Zona 2 atau Area Taman Wisata Taman Candi Borobudur.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.