Jakarta - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, penumpang yang ingin melintasi Pelabuhan Merak wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.
"Pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen. Genose udah enggak berlaku lagi," ujar Handjar Dwi Antoro, Senin, 5 Juli 2021.
Ia juga mengatakan khusus sopir dan kondektur truk pengangkut logistik dan sembako hanya wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Para penumpang yang belum divaksin bisa melakukannya di Pelabuhan Merak. Surat keterangan perjalanan dari kelurahan, RT maupun RW tidak berlaku selama PPKM Darurat.
Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga hal ini untuk menghindari kerumunan.
"Kita nyiapin tempat untuk vaksin, harapan saya (penumpang) masuk ke pelabuhan udah clear. Nanti masyarakat yang belum melakukan itu (vaksin), bisa di fasilitasi di pelabuhan reguler dan eksekutif juga ada," katanya.
Penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan pribadi maupun umum, kata Handjar, diprediksi akan berkurang drastis selama PPKM Darurat. Sedangkan angkutan logistik maupun sembako akan berjalan normal.
Kapal yang beroperasi juga akan disesuaikan oleh BPTD Wilayah VIII Banten. Saat ini, kapal penyeberangan yang beroperasi sebanyak 30 unit, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif.
"Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga, hal ini untuk menghindari kerumunan," ucapnya.
Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi per Senin, 5 Juli 2021..
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Selain itu, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam, atau PCR 2x24 jam. []