PPK di Humbahas Langgar Administrasi Pemilu

Bawaslu Humbahas memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolok Sanggul melanggar adminitrasi Pemilu 2019.
Suasana sidang perdana pelanggaran Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Kabupaten Humbahas, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Humbahas - Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolok Sanggul melanggar administrasi Pemilu 2019.

PPK dinyatakan melakukan kesalahan dalam penjumlahan suara dari formulir C1 DPRD provinsi ke DA1 DPRD provinsi.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu menyampaikan pihaknya mengabulkan laporan pemohon.

"Sudah diputuskan. Mengabulkan permohonan pelapor sebagian. Menyatakan terlapor (PPK Dolok Sanggul) terbukti melakukan kesalahaan dalam hal penjumlahan dari formulir C1 DPRD ke DA1 DPRD provinsi,” kata Henri, Kamis 16 Mei 2019.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu meminta PPK Dolok Sanggul melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme penginputan data perolehan suara dari formulir C1 DPRD ke model formulir DAA1 DPRD provinsi.

Selanjutnya perbaikan formulir DAA1 DPRD provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul, dengan cara mengembalikan penghitungan berdasarkan C1 DPRD provinsi yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Bawaslu juga memerintahkan pihak terkait satu yakni KPU Kabupaten Humbahas memperbaiki formulir DB1 DPRD provinsi sesuai dengan perbaikan DA1 DPRD provinsi yang dilakukan oleh terlapor.

"Kita memerintahkan KPU Humbahas untuk memberikan teguran kepada terlapor, PPK Dolok Sanggul," tandas Henri.

Dari kesalahan itu, lanjut Henri, sebanyak dua ribuan suara gelap ditemukan dari 24 desa dan 135 TPS yang ada di Kecamatan Dolok Sanggul. Sayangnya, Henri tak mau membeberkan suara gelap tersebut masuk ke caleg DPRD provinsi mana di Partai Gerindra.

"Kita tidak tahu, karena yang kita periksa hanya sebatas tata cara dan prosedur serta mekanismenya," ucapnya. "Selanjutnya, (siapa) yang diuntungkan baru kita bisa melihat setelah ada perbaikan oleh PPK," tambahnya.

Samuel Samosir selaku pelapor yang merupakan tim sukses salah satu caleg DPRD provinsi menyampaikan terima kasih kepada warga Humbahas khususnya Kecamatan Dolok Sanggul yang mau membantu dalam kasus ini.

"Jadi kita berterima kasih kepada saksi kita dari warga sini, Swandy Lumbangaol, Adil Silaban dan Henry Siahaan yang telah membantu," kata Samuel.

Selain kepada warga, Samuel juga mengaku jika Tuhan nantinya mengizinkan caleg nomor urut 5 Pintor Sitorus dari Partai Gerindra yang meraih suara 12 ribuan, bisa duduk. Dari kasus ini ditemukan ada suara gelap mencapai 2.175.

"Kepada siapa suara 2.175 ini diberikan, biarlah KPU nanti yang memutuskan," imbuh Samuel.

Sebelumnya, Henry Siahaan menyampaikan bahwa hasil keputusan Bawaslu, ditemukan 2.175 suara dari Partai Gerindra. Suara sebanyak itu, awalnya tidak sah dibuat menjadi sah. Lalu suara itu dimasukkan ke salah seorang caleg yang Henry Siahaan tak mau sebutkan namanya.

Ketua KPU Humbahas Binsar Sihombing dikonfirmasi sekaitan keputusan itu, belum memberikan keterangan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.