PPDB Sistem Zonasi Timbulkan Ketidakadilan di Jatim

Menurut anggota DPRD Jawa Timur, PPDB secara online timbulkan ketidak adilan bagi siswa/siswi berprestasi, ini alasannya.
PPDB online. (Foto: Ilustrasi)

Jawa Timur - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mendapat kritikan Komisi E DPRD Jatim. Mengingat sistem zonasi menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang berprestasi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Agatha Retnosari mengatakan, sistem zonasi menjadikan siswa yang berprestasi akan merasa perjuangan belajarnya tidak bermakna. Apalagi ada pemerataan sekolah, sehingga tidak ada lagi sekolah favorit.

“Memang ada keinginan untuk pemerataan agar tidak ada sekolah unggulan. Sehingga semua sekolah negeri dapat dinikmati oleh siswa yang bertempat tinggal di lingkungan sekitar sekolah dan tidak meminggirkan hak siswa yang berprestasi,” tegas Agatha, saat dikonfirmasi, Senin 17 Juni 2019.

Berita terkait: PPDB Sulsel Dibuka, Berikut Syaratnya

Sistem ini bukan hanya untuk masa depan siswa saja. Tetapi juga untuk masa depan negara untuk menghadirkan lembaga pendidikan berkualitas.

Sistem zonasi tidak hanya memunculkan ketidakadilan bagi siswa berprestasi, tetapi juga merugikan bagi masyarakat yang sekitar tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri.

Perbandingan sebaran SMA/SMK dan sebaran kepadatan populasi penduduk yang tidak seimbang. Hal ini terlihat di Kecamatan Genteng memiliki empat SMA. Sementara Kecamatan Gunung Anyar yang sama sekali tidak ada SMA di sana.

Secara otomatis, bila diterapkan zonasi murni akan menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi para siswa yang tinggal di pinggiran perkotaan.

Berita terkait: Ombudsman Jabar Awasi Jual Beli Kursi PPDB 2019

“Saya yakin ini juga terjadi di semua kabupaten atau kota. Maka pemberlakuan sistem zonasi murni PPDB 2019 harus dievaluasi pelaksanaannya,” tuturnya.

PPDB bukanlah ajang coba-coba sistem yang diterapkan pemerintah sehingga diharapkan ada arahan yang jelas dari pusat ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait perbaikan sistem PPDB.

"Saya bisa menyebut Sistem PPDB 2019 ini tidak adil dan harus dievaluasi total,” pintanya.

Sistem Zonasi PPDB 2019 Dihapus

Dewan mendesak sistem zonasi PPDB 2019 dihapus. Kementerian Pendidikan harus mengkaji dalam setiap kebijakannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya seperti tahun ini. 

Agatha mendesak dilakukan kajian untuk pemberlakuan sistem kuota atau sistem kombinasi, di mana sebuah sistem yang mengakomodasi beberapa jalur. Yaitu, jalur nilai bagi siswa berprestasi yang diseleksi dengan nilai UN.

Berita terkait: PPDB Online 2019: Cara Pengambilan Ijazah Sekolah

"Tidak mempermasalahkan dari mana domisili atau berapa jauh jarak rumah dari sekolahan tersebut. Jalur zonasi, bagi siswa yang mempunyai domisili dekat dengan sekolah dengan tidak melihat berapa nilai yang diperoleh,” paparnya.

Selain itu, ada jalur orang tua tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikuatkan dengan survei lapangan. Dengan begitu, akan terlihat bahwa orang tua siswa tersebut tidak mampu secara ekonomi.

Selanjutnya jalur orang tua pindah kerja, bagi Dinas TNI/Polri atau yang sejenis dibuktikan dengan keterangan tugas dari instansi yang bersangkutan. Kemudian, jalur anak berkebutuhan khusus, di mana siswa berkebutuhan khusus yang memang tidak dimungkinkan bersaing secara formil dengan siswa lain juga diberikan alokasi kuota khusus.

Sistem kuota atau sistem kombinasi ini bisa diberlakukan dengan persentase 50 persen-25 persen-20 persen-2,5 persen-2,5 persen. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan persentase kuota lain dengan melihat rasa keadilan setelah melakukan kajian-kajian distribusi populasi siswa yang terdapat di daerah masing-masing.

Berita terkait: Disdik Ambon Bentuk Satgas Awasi Pungli PPDB

“Saya apresiasi untuk Pemkot Surabaya dan daerah-daerah lain yang melaksanakan PPDB dalam sistem online yang terbuka sehingga dapat dipantau oleh semua. Hal ini untuk menghindari prasangka terjadinya adanya permainan,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, Kementerian Pendidikan dalam mengeluarkan kebijakan terkait PPDB harus memperhatikan waktu agar tidak mengeluarkan kebijakan di tengah tahun ajaran.

“Semua kebijakan harus dibahas dan dikaji secara mendalam. Selanjutnya kebijakan dikeluarkan di awal tahun ajaran baru, sehingga orang tua dan siswa bisa mempersiapkan diri,” pungkasnya. []

Berita terkait: PPDB 2019, Ganjar Pranowo Diprotes Orangtua Murid

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.