PPDB 2019, Ganjar Pranowo Diprotes Orangtua Murid

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku banyak mendapat protes dari orangtua murid soal aturan PPDB 2019. Aturan terkait apa?
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan ke Kementerian Pendidikan agar kuota untuk anak pintar di PPDB 2019 ditambah. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo minta Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengubah ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019. Ganjar mengaku banyak mendapat protes dari orangtua murid soal sistem zonasi di aturan PPDB tersebut.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat, mereka keberatan soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi akademik karena kuota yang disediakan hanya lima persen. Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan dinas dan saya telepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar kepada Tagar, Kamis 13 Juni 2019.

Ganjar menyebut Peraturan Menteri Pendidikan (Permendik) No 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Sebab ada perbedaan yang cukup jomplang antara kuota penerimaan siswa yang tinggal di sekitar sekolah dengan kuota luar zona yang biasa diambil siswa berprestasi akademik bagus.

Sesuai Permendik, penerapan zonasi lebih banyak memprioritaskan siswa sekitar sekolah dengan kuota 90 %. Sementara kuota untuk anak berprestasi akademik hanya mengakomodir lima persen. Kuota lima persen sisanya diperuntukkan bagi siswa pindahan.

Artinya, kata Ganjar, banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan bakal terkendala aturan. Karena itu, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan perubahan atas aturan PPDB itu. Agar siswa yang memiliki prestasi akademik mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.

"Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi atau cerdas," ujar dia.

Bagi gubernur berambut putih ini, kuota lima persen bagi siswa cerdas terlalu sedikit. 

Kalau bisa dinaikkan lah. Saya usul boleh tidak kuota untuk anak berprestasi (akademik) diubah dari lima persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen maka sekolah bisa melampaui kuota zonasi yang ditetapkan. Dan mereka yang pintar, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, bisa mendapatkan sekolah yang diinginkan.

Ganjar juga menyoal aturan yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas. Ia menilai aturan itu tidak fair dan mempersulit masyarakat.

"Akan terjadi gejolak di masyarakat. Contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok (kecewa). Mengatasinya harus ada perubahan peraturan," beber dia.

Masalah lain, ditemukan perbedaan pelaksanaan ketentuan PPDB di sejumlah daerah di Tanah Air. Di beberapa provinsi mekanisme zonasi PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permendik 51/2018.

"Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspons cepat oleh pak Menteri, hari ini Kementerian Pendidikan menggelar rakor soal ini," terangnya.

Ganjar berharap pihak kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Sehingga, pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli 2019, tidak ada gejolak lagi di masyarakat.

"Harapan kita agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orangtua dan anak-anak. Dan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus," tambahnya.

Ganjar pun menyatakan kesiapan pihaknya melakukan penyesuaian ketentuan jika usulan penambahan kuota anak berprestasi akademik dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodir.

"Kalau usulan kami diakomodir maka soal Peraturan Gubernur (Pergub) gampang itu, bisa diganti. Itu bisa cepat karena hanya saya. Saya juga sebenarnya sudah menyiapkan plan B jika usulan ini diterima, yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam Pergub, itu sudah kami siapkan," tukas dia.

Diketahui, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.

Dalam mekanisme zonasi, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN) melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah atau dalam zonasi. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa berprestasi yang tinggal di luar zona yang ditetapkan. 

Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online

Berita terkait