Potensi Ekonomi Belum Optimal, Komisi II Gagas Perda Ekonomi Kreatif

Komisi II DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah Jabar menggagas Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
TARGET PENDAPATAN INDUSTRI KREATIF NASIONAL: Perajin menyelesaikan kerajinan bingkai berbahan pasir pantai di salah satu sentra di Pagu Kediri, Jawa Timur pada Selasa (10/10). Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menargetkan pendapatan industri kreatif nasional sepanjang 2017 bisa mencapai Rp 1.000 triliun dengan peningkatan rata-rata sekitar Rp 70 triliun per tahunnya. (Foto: Ant/Irfan Anshori)

Bandung, (31/10/2017) - Akibat potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat belum dikembangkan secara optimal, dan belum ada dukungan pemerintah serta iklim usaha di sektor ekonomi kreatif belum kondusif, menyebabkan ekonomi kreatif belum banyak memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Maka, Komisi II DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah Jabar menggagas Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat (Jabar) Ijah Hartini, sektor ekonomi kreatif merupakan salah-satu kegiatan ekonomi yang sangat penting, dan strategis dalam menopang ketahanan perekonomian masyarakat Jawa Barat, serta dapat memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi kreativitas dan daya saing, serta mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi.

“Dan terutamanya mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di daerah Jawa Barat,” tuturnya kepada Tagar di Bandung, Selasa (31/10).

Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif pun dinilai tidak akan lepas dari pengembangan pariwisata yang sampai saat ini terus dikembangkan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu untuk menjadikan pariwisata sebagai salah-satu sektor unggulan Jabar.

“Terutama produk-produk ekonomi kreatif baik berupa fashion, craft, kuliner maupun seni budaya yang merupakan daya tarik utama pariwisata di Jabar yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Namun, disayangkan Ijah, potensi sektor ekonomi kreatif tersebut sampai saat ini belum dikembangkan secara optimal. Sehingga, sektor tersebut belum bisa berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Maka dari itu, perlu dukungan Pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota melalui upaya pengembangan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan insan kreatif dalam mengembangkan kreatifitas dan usaha kreatifnya,” ujarnya.

Di sisi lain, perlu juga adanya menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan pengaturan dan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, termasuk keikutsertaan PT, dunia usaha, dan pengembangan serta pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif itu sendiri.

“Dengan demikian, kami (Komisi II) merekomendasikan Pemda segera melakukan sosialisasi Perda tersebut setelah disahkan (diundangkan), dan terutamanya segera diimplementasikan setelah sah,” pungkasnya. (fit)

Berita terkait
0
PKS Bela Anies soal Warga Miskin di Jakarta Bertambah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik lantaran jumlah penduduk miskin di Ibu Kota bertambah. Begini pembelaan PKS untuk Anies.