Polsek Mayong Gerebek Pengoplos Miras

Polisi mendapati 14 botol miras oplosan serta peralatan pengoplos miras.
Petugas Polsek Mayong, Jepara, menggerebek rumah Sumartono (50) warga Desa Mayong Kidul RT 5 / RW 1 Kecamatan Mayong, karena digunakan untuk mengoplos sekaligus penjual miras oplosan, Kamis (10/5) siang. (alf)

Jepara, (Tagar 10/5/2018) -  Polisi Sektor (Polsek) Mayong menggerebek rumah Sumartono (50) warga Desa Mayong Kidul RT 5 / RW 1 Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (10/5) siang. Penggerebekan ini dilakukan menyusul informasi masyarakat dengan adanya aktifitas pengoplosan minuman keras (miras).

Kapolsek Mayong AKP Sukarman mengatakan, miras oplosan racikan Sumartono dibuat secara sembunyi-sembunyi dan dijual dilingkungan kampung sendiri. Untuk membuat miras oplosan ini, pelaku mencampur alkohol dengan bahan minuman sachet sebagai perasa.

“Setelah memperoleh informasi masyarakat adanya aktifitas pembuatan miras oplosan, saya bersama anggota bergegas melakukan penggerebekan. Dan ternyata benar ada barang bukti yang masih tersisa,” kata Sukarman.

Sukarman menambahkan alkohol pembuat miras oplosan diperoleh dari Kota Semarang. Pelaku menjual miras oplosan dalam wadah bekas minuman air mineral seharga Rp.25 rb/ botol.

“Alkohol bahan pembuat miras oplosan dibeli pelaku dari Semarang. Miras oplosan dalam wadah bekas air mineral berukuran satu liter, dijual dengan harga Rp.25 rb per botol,” imbuh Sukarman.

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati 14 botol miras oplosan serta peralatan pengoplos miras. Polisi menjerat pelaku dengan Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp.5 jt. (alf)  

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan