Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengklaim beberapa video yang merekam polisi sedang joget dangdut telah diedit. Video tersebut viral di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Menurutnya, terdapat tiga video yang telah diunggah ulang sehingga tidak menampilkan kejadian sebenarnya. Video itu juga ditambahkan narasi polisi melanggar aturan di tengah pandemi C-19.
Kegiatan tersebut mendapat rekomendasi dari satgas, tidak ada kegiatan hiburan. Kemudian video ini diedit, ditambah dengan kegiatan joget-joget dangdutan, ada gambar Camat, Polri, TNI,
Awi mengatakan salah satu video yang diedit adalah acara yang digelar Polsek Gondang, Kabupateng Tulungagung. Padahal, kegiatan tersebut telah mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 dan tak ada panggung hiburan.
"Kegiatan tersebut mendapat rekomendasi dari satgas, tidak ada kegiatan hiburan. Kemudian video ini diedit, ditambah dengan kegiatan joget-joget dangdutan, ada gambar Camat, Polri, TNI," kata Awi pada Selasa 6 Oktober 2020.
"Sehingga, video ini sangat tendensius karena mencampurkan (video) imbauan dengan anggota joget-joget seakan anggota melanggar," jelasnya.
Awi tak menampik ada anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran dengan menggelar panggung hiburan saat pandemi Covid-19. Peristiwa tersebut terjadi di Polres Pasuruan.
Menurut Awi, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur telah melakukan pendalaman dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut.
"Untuk yang terlibat Kasat Lantas lama dan baru telah diperiksa Propam, tentunya nanti akan dilakukan penindakan seusai berat ringannya pelanggaran," kata Awi.
Awi menambahkan video lainnya yang merupakan hasil editan adalah aksi joget polisi di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Ia menegaskan video yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
Menurut Awi, kejadian yang sebenarnya adalah polisi mengizinkan warga menggelar hajatan sunatan, namun tetap berpedoman pada protokol kesehatan C-19 dan tanpa panggung hiburan pada 29 September lalu.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah memeriksa pihak yang terlibat dalam kasus video viral polisi dangdutan di wilayah Kepolisian Resor Pasuruan dan juga Tulungagung. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota di Polres Pasuruan dan juga Polsek Gondang, Tulungagung. Selanjutnya, kata Truno, akan dilakukan sidang disiplin.
"Sudah diperiksa Propam Polda Jatim dan putusan sidang disiplin," ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 8 Oktober 2020.
Sidang disiplin, kata Truno, akan dipimpin langsung oleh atasan para anggota atau Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), yakni Kepala Kepolisian Resor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jatim, akan disidangkan melalui ankum atau atasan langsung yaitu Kapolres melalui sidang disiplin," tuturnya.
Truno menyampaikan terima kasih atas kritik, saran hingga aduan dari masyarakat terkait video polisi dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Upaya polisi, selama ini sudah sangat keras, namun diakuinya masih ada satu dua anggotanya melanggar.
"Dalam hal ini, memang upaya-upaya polisi sudah sangat keras selama masa pandemi. Namun, dari beberapa jajaran ada satu atau dua," kata dia. []
Baca juga:
- Hasil Pemeriksaan Propam Polda Jatim Kasus Polisi Dangdutan
- Viral Polisi Dangdutan Ditangani Propam Polda Jatim