Polri Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

Youtuber Muhammad Kece dalam kanal youtube menyebutkan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/COVID19.G0.ID)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece.

"Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,. Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri," kata Argo dilansir Antara, Senin, 23 Agustus 2021.

Youtuber Muhammad Kece dalam kanal youtube menyebutkan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 22 Agustus 2021.


Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,. Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.


Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

Selain itu, youtuber itu juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.

Penyampaian Muhammad Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam. []

Baca Juga: Ustaz Ini Dukung Jaksa Hentikan Kasus Penistaan Agama Nakes Siantar

Berita terkait
Jaksa Siap Hadapi Praperadilan Penistaan Agama 4 Nakes Siantar
Kajari Pematangsiantar mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan kasus penistaan agama empat nakes RSUD dr Djasamen Saragih.
Lima Pemimpin Gereja Meminta Pasal Penistaan Agama Ditinjau Ulang
Lima pemimpin gereja di Indonesia meminta pasal penodaan atau penistaan agama ditinjau ulang keberadaannya dalam produk hukum di negara ini.
Kasus Nakes Siantar: Delik Penistaan Agama Harus Dicabut
Kasus Nakes di Siantar itu dalam konteks hukum Islam pun tidak dipidanakan. Harapan saya delik penistaan agama dicabut dari hukum Indonesia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.