Polri Kaji Gagasan Mahfud Md Soal Keadilan Hukum

Kepolisian RI (Polri) menyambut baik usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md ke Presiden Jokowi soal keadilan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernandho)

Jakarta - Kepolisian RI (Polri) menyambut baik usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Kepolisian Sektor (Polsek) tidak melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas suatu kasus. 

Kepala Biro Penenarangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Mahfud Md.

Baca juga: Mahfud Md Usulkan ke Jokowi Soal Keadilan Hukum

Polisi itu di dalam pelayanannya akan menerima semua laporan yang dilaporkan oleh masyarakat

"Tentunya usulan ini akan dikaji lebih mendalam. Hingga saat ini, Polri berpedoman pada Undang-Undang Kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas," kata Argo melalui pesan singkatnya yang diterima Tagar, Kamis, 20 Februari 2020.

Argo berpendapat usulan Mahfud pasti dimaksudkan demi memperbaiki kinerja kepolisian.

"Polisi itu di dalam pelayanannya akan menerima semua laporan yang dilaporkan oleh masyarakat. Ini semua untuk membangun peradaban, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Argo.

Sebelumnya, Mahfud MD yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan telah memberikan usulan kepada Presiden Jokowi, agar perkara pidana nantinya akan diurus Kepolisian Resor (Polres).

Mohammad Mahfud MDMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopohukan RI), Mohammad Mahfud MD saat mengisi orasi ilmiah dalam rapat terbuka di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Minggu 5 Januari 2019. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Mahfud Md mengusulkan nantinya Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan, dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Mahfuf Md: Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP

"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," ujar Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca juga: Mahfud MD Janji Beberkan Perkembangan Kasus Paniai

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan usulan kepada Jokowi juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan, bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.

Akibat hal itu, kata dia, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

"Itu tidak boleh, hukum ya hukum. Yang penting transparan kepada masyarakat. Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud Md. []

Berita terkait
Mahfud MD Respons Demo Besar Tolak Omnibus Law
Menko Polhukam Mahfud MD merespons rencana demo besar-besaran terkait penolakan draf Omnibus Law.
Alasan Yasonna dan Mahfud Keliru Ketik Omnibus Law
Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud Md memberikan alasan mengenai salah penegtikan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Awalnya Disebut Sampah, Mahfud Md Terima Data Veronica Koman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md akhirnya menerima laporan aktivis HAM Papua Veronica Koman.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.